PEMPROV NTB bersama DPRD telah menetapkan APBD murni 2025 serta APBD Perubahan 2024. Penetapan dua raperda APBD tersebut dilakukan oleh anggota dewan periode 2019-2024 sebelum purna tugas akhir Agustus 2024. Kedua APBD tersebut saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Asisten III Setda NTB H. Wirawan Ahmad, S.Si. MT mengatakan, APBD Provinsi NTB 2025 ditetapkan lebih awal oleh eksekutif dan legislatif yaitu tanggal 21 Agustus 2024 lalu. Penetapan anggaran itu dilakukan sebelum terbitnya pedoman umum Permenkeu terkait Alokasi Dana Transfer. Karena itulah evaluasi masih dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.
“Baik APBDP maupun murni masih di Kementerian. Sebenarnya sudah (tuntas), tapi karena kita lebih cepat menetapkan APBD 2025 di saat pedoman umum belum keluar dan di saat Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Dana Transfer kan belum keluar. Namun sekarang TKDD itu sekarang sudah keluar,” kata H. Wirawan Ahmad kepada wartawan, Sabtu (21/9).
Adapun evaluasi APBD meliputi proses dan tahapan penyusunan APBD, apakah sudah sesuai dengan jadwal dan mengacu pada RKPD, RPJM, KUA-PPAS, dan lain sebagainya. Sebab semua tahapan penyusunan APBD sudah memiliki jadwal tersendiri.
Selanjutnya evaluasi APBD meliputi pelaksanaan mandatory spending yang meliputi belanja pendidikan, belanja kesehatan, alokasi dana desa, belanja pegawai daerah, belanja infrastruktur, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kabupaten/ kota kepada desa, pembayaran pinjaman daerah dan bunga dan lain sebagainya.
“Apakah belanja mandatory spending tersebut sudah dipenuhi tidak? Itu yang dievaluasi,” kata Wirawan.
Selanjutnya evaluasi menyangkut masalah kepatuhan terhadap regulasi. Sebab penyusunan APBD harus telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan regulasi lainnya.
Adapun kegiatan evaluasi APBD kabupaten/kota di NTB oleh Pemprov NTB sejauh ini sudah dilakukan untuk tujuh kabupaten/kota di NTB. Tinggal Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu yang belum dilakukan evaluasi karena masih menunggu jadwal.
Secara umum, Wirawan melihat Pemda kabupaten/kota di NTB sudah mematuhi tahapan-tahapan dan proses yang pruden dalam hal penyusnan APBD. Kemudian pihaknya menilai pemda kabupaten/kota memiliki kesungguhan dalam melaksanakan mandatory spending yang diamanatkan oleh regulasi.
“Kami melihat proses penyusunan APBD dan raperda APBDP di kabupaten/kota semakin hari semakin baik, karena hampir semua kabupaten/kota telah mematuhi tahapan-tahapan dan proses yang pruden dalam hal penyusunan APBD, baik murni 2025 maupun perubahan anggaran,” tutupnya.(ris)