BerandaNTBLOMBOK TENGAHPerataan Lahan Sekolah Rakyat di Lombok Tengah Dilaksanakan Setelah MTQ

Perataan Lahan Sekolah Rakyat di Lombok Tengah Dilaksanakan Setelah MTQ

Praya (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berencana akan memulai proses perataan lahan atau land clearing untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di lahan eks perkebunan di Desa Taman Indah Kecamatan Pringgarata setelah gelaran MTQ NTB usai. Sembari menunggu desain bangunan Sekolah Rakyat yang akan dibangun oleh pemerintah pusat sebagai dasar untuk memulai proses perataan lahan.


Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Kamis (4/6).


Ia mengatakan bangunan sekolah rakyat yang akan dibangun di Loteng itu nantinya merupakan paket lengkap. Mulai dari bangunan sekolah untuk jenjang SD, SMP hingga SMA. Termasuk asrama dan sarana pendukung lainnya.


“Bangunan sekolah rakyat yang akan dibangun di Loteng ini nantinya tipe lengkap. Karena lahan yang tersedia cukup luas mencapai sekitar 10 hektare,” sebut seraya menambahkan, untuk ruang belajarnya Pemkab Loteng mengajukan sebanyak total 36 ruangan. Masing-masing 18 ruang belajar untuk jenjang SD serta 9 ruang belajar untuk jenjang SMP dan SMA.


Tinggal sekarang yang jadi persoalan yakni terkait masih adanya warga yang mendiami lahan lokasi pembangunan sekolah rakyat tersebut. Laporan yang masuk masih ada lima kepala keluarga yang mendiami lahan tersebut. Namun dari penyampaian koordinator warga, ada 10 KK. Pihaknya pun berharap warga bisa segera keluar dari lahan tersebut secepatnya. Itu sesuai permintaan dari pemerintah pusat.


Dalam hal ini Pemkab Loteng menyiapkan bantuan program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) bagi warga. Syaratnya, warga bersangkutan harus menyiapkan lahan sendiri. Kalau pemerintah daerah yang menyiapkan lahan sementara ini belum bisa. Karena memang hal itu tidak ada dalam diatur.


Pasalnya, kalau pemerintah daerah tetap melakukan hal itu, pemerintah daerah yang bakal disalahkan. Karena melakukan kegiatan penyediann lahan bagi warga tanpa dasar aturan yang jelas.


“Jadi pemerintah daerah hanya menyiapkan bantuan pembangunan rumah layak huni saja. Kalau untuk penyiapan lahannya itu menjadi tanggung jawab warga. Karena syarat untuk mendapatkan program bantuan rumah layak huni harus dibangun diatas lahan milik sendiri,” ujar Firman.


Lebih lanjut Firman menambahkan, seluruh proses pembangunan SR menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemkab Loteng dalam hal ini mendukung dengan melakukan perataan lahan dan kegiatan penunjang lainnya. Jadi kapan pembangunan dimulai serta target penyelesaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.


“Time line pembangunanya sejauh ini juga belum diperoleh. Karena semua diatur pemerintah pusat,” tegas mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Loteng ini. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO