Selong (Suara NTB) – Dua terpidana kasus korupsi alat mesin pertanian (Alsintan) 2018 sampai sekarang belum melakukan pengembalian ganti rugi. Total ganti rugi yang harus dibayar oleh terpidana mantan Kadis Pertanian, Zaini dan Asri Mardianto sebagai pembuat Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Lombok Timur (Lotim), Ida Bagus Swadharma kepada media, Senin, 23 September 2024 menjelaskan saat ini tengah berusaha untuk mengincar pengembalian kerugian negara tersebut ke kas negara.
Menyelesaikan pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban terpidana berdasarkan putusan pengadilan. Sebelumnya, jaksa telah mengeksekusi tanah milik Saprudin senilai Rp 1,9 miliar. Saprudin merupakan salah satu dari tiga terpidana dalam kasus yang sama.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, I Made Bayu, menambahkan upaya penegakan hukum untuk memastikan pengembalian kerugian negara terus diupayakan. Salah satunya dengan melakukan penyitaan aset-aset milik para terpidana.
Menurut Bayu, selain untuk memulihkan kerugian negara, langkah penyitaan aset terpidana diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lombok Timur. Saat ini, pengembalian ganti rugi dari kedua terpidana masih menjadi fokus utama Kejari dalam menuntaskan kasus tersebut. (rus)