spot_img
Jumat, Oktober 11, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPaslon Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol

Paslon Dilarang Pasang APK di Jalan Protokol

Mataram (Suara NTB) – Pasangan calon (Paslon) kepala daerah tingkat provinsi dan kota dilarang memasang alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalan protokol di Kota Mataram. Penertiban akan dilakukan apabila terjadi pelanggaran.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang menerangkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye di sepanjang jalan protokol telah diatur dalam peraturan walikota (Perwal). Aturan ini sedang diproses sambil menunggu diteken oleh Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana. “Sudah ada aturannya dalam perwal dan kita menunggu ditandatangani Pak Wali,” terang Martawang dikonfirmasi pada Senin, 23 September 2024.

Larangan pemasangan alat peraga kampanye telah dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram. Dari sepanjang jalan Malomba sampai batas kota di Desa Gerimax harus steril. Martawang menambahkan, peraturan lama APK boleh dipasang di papan reklame milik pihak ketiga alias yang berbayar. Akan tetapi, atas saran dari KPU dan Bawaslu sebaiknya di jalan protokol tidak diizinkan.

“Kalau dulu kan boleh di jalan protokol untuk yang berbayar. Kalau sekarang sudah tidak boleh,” katanya mengingatkan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mataram, Edy Putrawan menerangkan, larangan pemasangan alat peraga kampanye calon gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota di jalan protokol masukan dari Pemkot Mataram. Larangan ini dimasukkan dalam peraturan walikota kemudian surat keputusan itu akan kembali dikeluarkan surat keputusan oleh KPU sebagai rujukan bagi pasangan calon. “Jadi bukan dari kita, melainkan aturan dari Kota Mataram soal larangan APK dipasang di jalan protokol itu,” jelasnya.

Jalan protokol dimaksud sebut Edy, mulai dari Malomba sampai batas kota di Desa Gerimax harus steril dari alat peraga kampanye. Pada pilkada 2020, pemasangan APK diperbolehkan di sepanjang jalan protokol dengan syarat berbayar atau menggunakan fasilitas milik pihak ketiga. “Kenapa dulu boleh karena ada kepentingan Pemkot Mataram untuk PAD saat pandemi covid-19,” jelasnya.

Pihaknya akan memfasilitasi pemasangan APK paslon di titik-titik yang diperbolehkan sesuai aturan. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO