Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram mengusulkan agar pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN.
Usulan tersebut disampaikan menyusul keterbatasan kemampuan fiskal daerah serta adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai gaji PPPK paruh waktu sangat terbatas. Saat ini, anggaran yang tersedia hanya mampu menanggung pembayaran gaji hingga Oktober 2026.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, jumlah PPPK paruh waktu mencapai 3.046 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dengan rata-rata gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Menurut Mohan, belanja pegawai menjadi salah satu komponen yang cukup besar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga perlu diantisipasi sejak dini agar tidak membebani kemampuan keuangan daerah pada masa mendatang.
“Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengalokasikan anggaran gaji PPPK paruh waktu sehingga dapat meringankan beban daerah,” ujarnya, Rabu (10/6).
Ia menilai, apabila usulan tersebut dapat direalisasikan, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program-program prioritas lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor pelayanan publik lainnya.
Mohan mengakui persoalan belanja pegawai tidak hanya dihadapi Kota Mataram, tetapi juga menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia.
“Kalau tidak bisa diakomodasi oleh pusat, tentu ini berpotensi menjadi persoalan ke depan. Karena itu kami terus mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Mataram tetap menyiapkan berbagai langkah antisipatif apabila usulan tersebut belum terealisasi. Salah satunya dengan menyesuaikan postur anggaran pada tahun mendatang, meskipun kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan sejumlah program daerah.
“Semoga ada jalan keluar dan opsi lain yang diberikan pemerintah pusat terkait usulan kami ini. Kami tetap berharap hal tersebut bisa terealisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram memastikan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu telah tersedia hingga Oktober 2026. Kebutuhan anggaran untuk November dan Desember akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan Pemkot Mataram telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu selama 10 bulan pada tahun anggaran 2026.
“Anggaran yang tersedia saat ini cukup sampai Oktober. Masih ada kebutuhan untuk dua bulan lagi, dan Insyaallah akan kami penuhi melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya. (pan)


