Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat hotel yang diduga melakukan kekurangan pembayaran pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali data lebih lanjut sekaligus memastikan besaran pajak yang seharusnya disetorkan oleh masing-masing wajib pajak.
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan dan perhitungan pajak hotel. Saat ini, tim BKD masih mendalami data yang dimiliki untuk memastikan besaran kekurangan pembayaran.
“Sudah kami tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Selasa (21/7).
Amrin menjelaskan, dugaan kekurangan pembayaran pajak tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya unsur kesengajaan dari pihak hotel. Berdasarkan temuan awal, persoalan lebih banyak dipengaruhi oleh perbedaan sistem penghitungan dan kekeliruan dalam penerapan tarif pajak terhadap jenis layanan yang dimiliki hotel.
Menurutnya, beberapa hotel yang diperiksa tidak hanya menyediakan layanan penginapan, tetapi juga memiliki unit usaha lain seperti restoran dan tempat hiburan. Perbedaan karakteristik usaha tersebut mengharuskan penerapan tarif pajak yang berbeda sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pelaporan apabila tidak dihitung secara tepat.
“Dari empat hotel itu, dua di antaranya memiliki fasilitas hiburan dan restoran. Itu yang sedang kami dalami karena ada perbedaan objek dan tarif pajaknya,” jelasnya.
BKD telah mengantongi sejumlah dokumen dan data pendukung untuk mencocokkan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak dengan kondisi riil di lapangan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penetapan besaran kekurangan pembayaran yang harus diselesaikan oleh masing-masing hotel.
Meski demikian, Amrin belum dapat mengungkapkan nilai potensi kekurangan pembayaran pajak karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan tambahan penerimaan bagi kas daerah dalam jumlah yang cukup besar.
“Belum bisa kami sampaikan karena masih berjalan. Harapan kami nilainya bisa mencapai miliaran rupiah,” katanya.
Sementara itu, BKD juga masih menunggu dampak penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XII NTB 2026 terhadap penerimaan pajak hotel. Menurut Amrin, peningkatan okupansi hotel selama ajang olahraga tersebut baru dapat diketahui setelah seluruh wajib pajak menyampaikan laporan omzet pada akhir masa pelaporan.
“Seberapa jauh dampaknya nanti akan terlihat setelah kegiatannya selesai. Minggu terakhir kami akan mengumpulkan datanya,” ujarnya.
Ia memperkirakan hotel yang paling merasakan peningkatan tingkat hunian selama Porprov adalah hotel melati. Sebagian besar atlet, ofisial, dan kontingen dari berbagai kabupaten/kota di NTB diketahui menginap di hotel-hotel kelas melati yang tersebar di Kota Mataram. (pan)

