Mataram (Suara NTB) – Penjabat (Pj) Gubernur Hassanudin dijadwalkan akan mengikuti evaluasi tiga bulanan setelah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, 24 Juni lalu. Hassanudin sebenarnya akan menjalani evaluasi tanggal 24 September 2024 lalu, namun banyaknya agenda nasional dan internasional, seperti peresmian smelter milik PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Sumbawa Barat dan MotoGP akhir pekan ini, membuat jadwal evaluasi ditunda hingga 2 Oktober mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., menjelaskan evaluasi 3 bulanan Pj Gubernur Hassanudin oleh Kemendagri akan dilaksanakan di Itjen Kemendagri tanggal 2 Oktober 2024.
“Bahan-bahan sudah disiapkan dan kemarin tanggal 26 September sudah dilakukan asistensi oleh Tim Evaluator Kemendagri. Sekarang sedang dilakukan penyesuaian sedikit-sedikit, selanjutnya akan kita jilid dan akan kita kirim ke Tim Evaluator di Jakarta,” terangnya pada Suara NTB, Jumat, 27 September 2024.
Lalu Hamdi menegaskan, jika materi evaluasi sama dengan sebelumnya di bidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan yang sesuai dengan 106 indikator dan 10 poin yang akan disampaikan Pj Gubernur di hadapan tim evaluator.
“10 poin ini ada pengendalian inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, BUMD, penganggaran, program unggulan, pengangguran, kesehatan, pelayanan publik dan investasi,” tambahnya.
Sementara terkait rincian data hasil evaluasi per poin masih dikonsolidasikan dan disesuaikan dengan hasil asistensi. Dan sekarang ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian sesuai dengan yang diminta dan data yang ada di pihaknya.
Disinggung terkait posisi kepala daerah di NTB sekarang ini ada yang dijabat pejabat definitif, pelaksana tugas (Plt), Penjabat (PJ) dan Penjabat Sementara (Pjs). Untuk Kabupaten Lombok Utara dijabat pejabat definitif, yakni H. Djohan Sjamsu, S.H., Kabupaten Bima dijabat Plt Bupati, yakni Dahlan M. Nur, yang sekarang masih sebagai Wakil Bupati Bima.
Sementara, Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Barat dijabat Penjabat. Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah, Kota Mataram, Sumbawa, Dompu, Sumbawa Barat dijabat Penjabat Sementara.
Jika Pj Bupati/Walikota dan Pjs ini SK-nya dari Mendagri, maka Plt Bupati Bima yang dijabat Wakil Bupati Dahlan M. Nur, SK nya dari Pj Gubernur NTB. Hal ini tercantum pada UU Nomor 23 tahun 2012. Untuk Penjabat Kepala Daerah akan dievaluasi per tiga bulanan, sementara Pjs akan memberikan laporan mengenai kinerjanya pada akhir jabatan, yakni tanggal 25 November 2024. (ham)