Mataram (Suara NTB) – Salah satu tempat hiburan di kawasan Cakranegara diduga menampilkan penari erotis. Aktivitas itu melanggar aturan dan masuk ranah pidana. Pengusaha hiburan diingatkan jangan melanggar izin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Irwan Rahadi dikonfirmasi pekan kemarin membenarkan, video seorang perempuan berjoget menggunakan pakaian dalam di salah satu tempat hiburan di Kota Mataram, beredar di media sosial. Tindakan itu melanggar aturan dan masuk ranah porno aksi. “Iya, memang ada video beredar kita temukan,” ujarnya.
Pengawasan intens dilakukan sesuai tugas, pokok, dan fungsinya sebagai aparat penegak peraturan daerah baik secara gabungan maupun mandiri. Irwan menegaskan, dugaan tempat hiburan menampilkan tarian erotis masuk ranah pidana, sehingga memiliki keterbatasan untuk menindak. Sementara, pengawasan terhadap perizinan menjadi ranah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram. “Nanti bisa dilakukan aduan. Dari aduan ini akan disikapi untuk dilakukan penindakan,” pungkasnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram ini mengingatkan, pengusaha hiburan diingatkan tidak melakukan aktivitas di luar izin yang mereka peroleh. Sebagian kecil pengusaha hiburan memiliki izin minuman beralkohol tetapi pada area-area terbatas. “Kita ingatkan jangan menyimpang dari izin yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.
Perihal penindakan berupa pencabutan izin usaha lanjutnya, bukan menjadi ranah dari Satpol PP melainkan kewenangan dari OPD teknis. Akan tetapi, penertiban sudah pasti dilakukan dalam bentuk pengawasan rutin baik secara mandiri maupun gabungan melibatkan aparat kepolisian dan TNI. Irwan kembali mengingatkan pengusaha hiburan mengikuti ketentuan serta memperhatikan kearifan lokal masyarakat setempat. “Pokoknya jangan aneh-aneh,” demikian pesannya. (cem)