Mataram (Suara NTB) – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan secara nasional selama Januari-September 2024. Total ada 36 kasus, terjadi lojakan karena sebelumnya hingga Juli 2024 hanya 15 kasus, yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis dan kebijakan yang mengandung kekerasan. Oleh karena itu FSGI mendorong pemerintahan baru melanjutkan program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Ketua FSGI NTB, Mansur pada Senin, 30 September 2024 mengatakan, ke-36 kasus kekerasan di satuan pendidikan adalah kategori berat yang terjadi di satuan pendidikan atau yang melibatkan peserta didik, sehingga masuk proses hukum pidana dan ditangani oleh pihak kepolisian. Dari 36 kasus, total jumlah korban anak mencapai 144 peserta didik.
“Indonesia sudah masuk tahap darurat kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan. FSGI mendorong pemerintahan yang baru, khususnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus melanjutkan program-progarm pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mengingat Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
FSGI mendorong Kemendikbudristek terus melakukan sosialisasi dan bimbingan tehnik untuk memastikan Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dapat diimplementasikan dengan tepat di satuan Pendidikan melalui Tim PPK dan kebijakan pimpinan satuan Pendidikan;
Di samping itu, Mansur menambahkan, FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI menerapkan kebijakan yang sama dengan Kemendikbudristek dalam mencegah dan menanganani kekerasan di satuan Pendidikan dan implementasi serta Bimtek PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren.
“FSGI mengapresiasi Direktorat SMP Kemendikbudristek yang pada tahun 2023 telah melakukan sosialisasi secara masif dan mulai memberikan Bimtek bagi tim PPK sekolah agar Permendikbudristek 46/2023 dapat dipahami dan diimplementasikan oleh sekolah, demi mewujudkan sekolah aman, nyaman dan menyenangkan tanpa kekerasan,” jelas Mansur.
FSGI juga mendorong Tim PPK sekolah dapat mempelajari Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petunjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan. Apalagi, tambah Mansur, banyak sekolah yang belum tahu juknis ini dan masih kebingungan dengan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan.
FSGI mendorong ada pelatihan bagi para pendidik untuk mengontrol emosi saat menghadpai perilaku peserta didik yang tidak tepat. “Karena kasus menghukum squat jump 100 kali dan melempar kayu berpaku pada santri sebagai bentuk pendisiplinan, ternyata mengakibatkan korban jiwa, peserta didik meninggal dunia,” pungkas Mansur. (ron)
Mansur (Suara NTB/dok)