Mataram (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Kota Mataram membangun tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Kebon Talo, di Kecamatan Ampenan akhirnya terwujud. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI mulai melakukan tender proyek.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. Nizar Denny Cahyadi menjelaskan, tim evaluasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI telah turun mengecek lokasi pembangunan sekaligus mengevaluasi persyaratan-persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa Kementerian PUPR telah mentransfer anggaran senilai Rp17 miliar ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) untuk tender tahap awal. “Kami mendapatkan informasi Kementerian telah mentransfer Rp17 miliar untuk tender awal,” terangnya.
Setelah tim dari Kementerian PUPR turun lapangan lanjut Denny, akan dilakukan evaluasi kembali terhadap usulan Pembangunan TPST Kebon Talo, apakah terdapat penambahan atau pengurangan anggaran. Akan tetapi, anggaran Rp80 miliar yang direncanakan telah final. “Kita belum tahu apakah nanti ada penambahan atau pengurangan. Pastinya anggarannya sudah final,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Mataram ini tidak mengetahui detail item-item pekerjaan yang mulai ditender dengan anggaran Rp17 miliar tersebut. Pemkot Mataram hanya menerima program pembanguna dari pemerintah pusat, sehingga persyaratan administrasi serta lahannya telah dituntaskan. “Kita hanya menerima manfaat pembangunan saja,” pungkasnya seraya menambahkan, pelaksanaan pembangunan ditargetkan dimulai pada awal tahun 2025.
Seperti diketahui, TPST Kebon Talo akan dibangun di atas lahan seluas satu hektar di Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan. Konsep TPST Kebon Talo sebagai tempat pemusnahan sampah menggunakan incenerator. Tetapi akan ditambah lagi lahan pembangunannya dan direncanakan pemanfaatannya sampai 10-20 tahun. TPST Kebon Talo diprioritaskan untuk menangani tiga kecamatan yakni, Kecamatan Ampenan, Selaparang, dan Mataram.
Kapasitas TPST Kebon Talo mencapai 120 ton pe rhari, sehingga cukup menangani volume sampah di Kota Mataram. Adapun hasil pembakaran sampah akan dijual ke PLN sebagai bahan pembangkit listrik. Kalaupun tidak dijual lanjutnya, masyarakat tetap mendapatkan kompensasi untuk pengurangan pembayaran beban dengan warga Kota Mataram. Konsep ini akan dikerjasamakan dengan perusahaan plat merah tersebut sehingga mengurangi beban dari masyarakat. Residu sampah yang belum dimusnahkan akan dibuang ke TPST Sandubaya. (cem)