Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mulai membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun pengadaan 2024. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta membantu proses administrasi agar mempermudah tenaga penunjang kegiatan untuk mendaftar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada Selasa 1 oktober 2024 menerangkan, pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mulai dibuka tanggal 1 Oktober. Ada dua tahapan seleksi dimulai tanggal 1-20 Oktober. Tahap pertama ini, diperuntuKkan bagi tenaga guru yang sudah mengikuti seleksi tetapi belum lulus. Kedua, tenaga honorer eks pegawai kategori dua. Ketiga, tenaga penunjang kegiatan atau non aparatur sipil negara yang telah masuk database Badan Kepegawaian Negara. “Pendaftaran mulai hari ini (kemarin, red) dibuka untuk seleksi PPPK,” terangnya.
Pendaftaran tahap kedua mula tanggal 17 November sampai 31 November 2024. Khusus pendaftaran tahap kedua hanya satu kategori yang boleh mendaftar yakni, tenaga penunjang kegiatan yang memenuhi syarat atau dua tahun bekerja secara berturut-turut tetapi tidak masuk dalam database. Formasi ini diprioritaskan bagi tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Yoyok sapaan akrabnya menyebutkan, kuota PPPK tahun 2024 mencapai 583 formasi. Terdiri dari tenaga kesehatan 87 formasi, tenaga guru 96 formasi, dan tenaga teknis 400 formasi. “Jumlahnya tidak berubah untuk formasi PPPK mencapai 583,” sebutnya.
Untuk penerimaan PPPK akan fokus pada aparatur tenaga penunjang kegiatan yang memenuhi syarat terutama pegawai yang masuk kategori dua (K2). Pihaknya menjadwalkan pada Rabu-Kamis (2-3/10) akan memanggil Kasubag Umum dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menjelaskan formasi yang bisa dilamar sekaligus membantu mendaftarkan supaya TPK tidak asal-asalan memasukkan lamaran ke instansi, sehingga berpotensi merugikan diri mereka sendiri. “Nanti kasihan kalau asal-asalan mendaftar kemudian tidak sesuai formasi jabatan bisa tidak lulus,” pesannya.
Proses pendaftaran PPPK hampir sama dengan pendaftaran calon pegawai negeri sipil. Artinya, pendaftaran melalui sistem tetapi persyaratannya dipermudah. Misalnya, surat lamaran ditujukan ke Walikota Mataram tidak menjadi masalah. “Sekarang masih Pjs Walikota. Kalau ada yang menujukan lamaran ke Walikota kita perbolehkan,” demikian terangnya. (cem)