KETUA Komisi II DPRD Kota Mataram, Irawan Aprianto, ST., mendorong Pemkot Mataram melalui BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Mataram untuk mengambil kebijakan memperpanjang masa pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Dorongan ini menyusul realitas di lapangan bahwa masih ada masyarakat yang belum menunaikan kewajibannya membayar PBB.
Seperti diketahui, BKD Kota Mataram menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pada tanggal 30 September. Kendati demikian, diketahui masih banyak masyarakat yang belum membayar pajak hingga berakhirnya jatuh tempo pembayaran. ‘’Hal semacam ini perlu dibijaksanai oleh Pemkot Mataram dengan cara melakukan. Pertama tadi bisa dilakukan perpanjangan. Memberikan waktu kepada masyarakat mungkin yang membutuhkan waktu untuk melalukan pembayaran tersebut,’’ katanya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Selasa 1 oktober 2024
Irawan menyadari bahwa kondisi perekonomian masyarakat sedang menurun. Sehingga, menurut dia, alangkah lebih bijak jika Pemerintah memberikan keringanan dalam bentuk perpoanjangan waktu. Cara kedua, sambung politisi PKS ini, bisa dengan intensifikasi penagihan pajak melalui kepala lingkungan dan RT.
Cara kedua ini, kata Irawan, sudah berjalan. Tinggal bagaimana koordinasi BKD dengan para Lurah untuk melakukan penagihan kembali. ‘’Kan nanti ada laporan terkait kendala-kendala untuk segera ditindaklanjuti oleh Lurah ataupun BKD,’’ ucapnya.
Kendala yang sering ditemui di lapangan seperti pemilik rumah tidak berada di tempat. ‘’Apalagi di BTN-BTN ini sering terjadi,’’ cetusnya. Langkah ini, kata mantan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Mataram ini, bisa sekaligus sebagai radar untuk mendeteksi aset-aset yang tidak dimanfaatkan.
Seperti tanah yang tidak produktif karena tidak dimanfaatkan. Setelah dilakukan identifikasi, pemerintah, sambung Irawan, harus menindaklanjutinya. ‘’Apalagi sampai bertahun-tahun dan tidak ada pemiliknya,’’ demikian anggota dewan dari daerah pemilihan Sandubaya ini.
Upaya ini, diharapkan dapat mengoptimalisasi pembayaran PBB sekaligus optimalisasi lahan yang semakin menyempit. Oleh karena itu, Irawan menyarankan untuk dilakukan evaluasi terhadap batas pembayaran PBB. ‘’Artinya begini. Ndak apa-apa disampaikan batas akhirnya September. Tetapi kemudian ketika masih banyak yang belum membayar, dibuat saja kebijakan untuk memperpanjang masa pembayaran,’’ terang anggota dewan dua periode ini.
Irawan tidak setuju jika masyarakat yang telat membayar PBB langsung dikenakan denda. ‘’Berikanlah perpanjangan waktu agar masyarakat punya kesempatan untuk melakukan pembayaran,’’ pungkasnya. (fit)