Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebanyak 259 formasi. Formasi itu terdiri dari 50 Jabatan Fungsional Guru, 50 Tenaga Kesehatan dan 159 Teknis.
Dari jumlah formasi jabatan teknis itu, sebanyak 129 formasi diperuntukan untuk tenaga Non ASN Pemkab Lobar lulusan SMA ke bawah. Hal ini sebagai salah satu cara memberi kesempatan para tenaga Non ASN Lobar yang sudah berpuluh tahun mengabdi.
“Kita sama-sama pikirkan kesempatan teman-teman kita (tenaga non ASN) yang sudah lama mengabdi yang pendidikannya SD, SMP daan SMA di beberapa OPD,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin melalui Sekretaris Lalu Moh. Fauzi yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, 3 Oktober 2024.
Para tenaga Non ASN yang pendidikannya rendah tersebut tak pernah mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK dari tahun ke tahun. Lantaran kualifikasi formasi jabatan fungsional diperuntukan lulusan pendidikan S1. Namun tahun ini Pemkab Lobar memberikan kesempatan yang sama para tenaga non ASN yang sudah berpuluh tahun mengabdi tersebut melalui jabatan pelaksana.
“Dengan kebijakan yang sekarang ini, jabatan pelaksana dapat diangkat ke dalam PPPK. Lebih leluasa memberikan kesepatan untuk mereka,” ungkapnya.
Fauzi merincikan kualifikasi pendidikan untuk total 259 formasi PPPK tahun 2024 terdiri untuk Lulusan SD sebanyak 4 formasi, lulusan SMP 8 formasi, dan SLTA 117 formasi. Kemudian untuk lulusan D3 Sebanyak 37 formasi serta S1 sebanyak 93 formasi.
Jumlah formasi itu Kata Fauzi merupakan bagian keseluruhan Formasi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 359 yang disetujui pemerintah pusat untuk tahun 2024. Di mana terdiri dari 80 formasi CPNS dan 295 formasi PPPK.
“Untuk pelamar 295 ini untuk periode pertama (Pengadaan PPPK) itu dari THK-II yang sisanya di Lobar sebanyak 52 orang dan kemudian tenaga Non ASN yang sudah masuk data Base BKN sisanya ada sekitar 4.002 orang,” ungkapnya.
Fauzi menegaskan untuk periode pertama pengadaan PPPK 2024 ini hanya khusus bagi THK-II dan tenaga Non ASN Lobar yang masuk database BKN. Selain itu tidak akan bisa mendaftar sesuai dengan sistem.
Para tenaga Non ASN itu sudah bisa mendaftar melalui akun SSCASN dari 1-19 Oktober 2024 sesuai jadwal BKN yang sudah dikeluarkan oleh Plt Kepala BKN pekan lalu. “ Jadi di luar (THK-II dan Tenaga Non ASN Lobar) tidak akan bisa masuk mendaftar, karena begitu buat akun (SSCASN) pasti kelihatan sudah masuk atau belum NIK-nya di database BKN,” paparnya.
Kemudian untuk periode kedua pengadaan PPPK tahun 2024 baru diperuntukan bagi tenaga Non ASN yang tidak masuk dalam database BKN atau tidak masuk pendataan di 2022 lalu. Baik itu tenaga non ASN yang masa kerja atau mengabdi kurang dari 2 tahun di Pemda Lobar. “Sehingga bisa diakomodir di tahap atau periode kedua PPPK tahun ini,” ujarnya. (her)