Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota Mataram agar mempertahankan lahan sawah dilindungi (LSD). Kebijakan pemerintah memberikan kewenangan bagi pengusaha mengubah izin berpotensi mengurangi jumlah lahan pertanian.
Analis Tindak Pidana Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Abdul Jalil Marzuki menjelaskan, semestinya kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harus sejalan terkait penetapan lahan sawah dilindungi, sehingga apa yang diputuskan di daerah tidak mengalami perubahan saat penetapan. Tetapi persoalannya adalah pengembang diberikan kewenangan untuk mengubah/merevisi izin yang berpotensi pada berkurangnya lahan pertanian di Kota Mataram. “Kita sudah ingatkan supaya LSD harus dipertahankan,” tegas Jalil dikonfirmasi pada Jumat 4 oktober 2024
Dalam konteks LSD, semestinya ada koordinasi yang lebih ketat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk menangani lahan sawan dilindungi. Jangan sampai kata dia, pemerintah daerah tidak mengetahui izin yang dikantongi pengembang perumahan.
Jalil juga meminta Pemkot Mataram melihat fakta di lapangan, karena dari hasil pemantauan melalui satelit bahwa tidak sama dengan kondisi sebenarnya. “Dari hasil pemantauan satelit terlihat hijau semua kawasan di Mataram, tetapi setelah dicek tidak sesuai faktanya,” pungkasnya.
Berkurangnya LSD akan berdampak terhadap debit mata air. Kondisi ini berbeda dengan Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat yang memiliki sumber air yang melimpah. Jalil enggan mengatakan bahwa Kota Mataram lemah dari aspek pengawasan lahan sawah dilindungi, melainkan perlu koordinasi yang kuat agar tidak kecolongan oleh investor yang memanfaatkan LSD untuk pembangunan perumahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, Lalu Widiahning menegaskan, wilayah Kecamatan Cakranegara dan Kecamatan Sandubaya bukan termasuk daerah abu-abu untuk penetapan lahan sawah dilindungi. Sebab, dua kawasan tersebut sedang disusun rencana detail tata ruang (RDTR). Jika telah disusun maka akan mudah dilakukan penegakan terhadap aturan. “Karena di RDTR kan lebih detail diatur,” tambahnya.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) nantinya akan terintegrasi dengan OSS (online single subsmission) sehingga sistem yang mengatur apabila pengusaha mengajukan izin di atas lahan sawah dilindungi secara otomatis akan ditolak.
Lale memastikan, pengusaha atau warga yang akan membangun di atas LSD akan dikenakan sanksi. KPK akan mengarahkan dan melakukan pendampingan terhadap revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Mataram dan RDTR. “KPK akan mengawal dan mendampingi untuk penyusunan RTRW, termasuk mendampingi dengan DPRD,” demikian tambahnya. (cem)