spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBDiatensi KPK, Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Anggota DPRD NTB Dikembalikan

Diatensi KPK, Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Anggota DPRD NTB Dikembalikan

Mataram (Suara NTB) – Mobil Dinas yang dikuasai selama 10 tahun oleh mantan anggota DPRD NTB sekaligus Ketua DPW PAN NTB akhirnya dikembalikan.

Ketua Satuan Tugas Koordintor Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan sebelumnya pihaknya mendapat laporan adanya penyalahgunaan aset daerah berupa mobil dinas yang tidak dikembalikan oleh mantan anggota DPRD NTB.

Karena endusan KPK ini. Kini mobil dinas Toyota Avanza tersebut sudah dikembalikan dan telah berada di garasi Kantor DPRD NTB.

Karena cepatnya proses pengembalian ini, Dian mengucapkan terimakasih karena kerja sama antara mantan Kepala Parpol tersebut yang sudah bersedia mengembalikan aset daerah tersebut.

Meski demikian, ia berharap untuk kedepannya, kejadian penyalahgunaan aset daerah ini tidak akan terjadi lagi, mengingat tindakan ini dapat merugikan daerah.

“Kalau ada aset yang masih dikuasai dan tidak mau dikembalikan. Yang punya aset, lapor APH, buat laporan Pidana Aset, pasti kami kawal,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan, Drs. H. Surya Bahari, mengatakan sesaat dirinya menjabat, ia langsung membuat surat penarikan aset.

“Begitu saya masuk kesini, saya langsung membuat surat tagihan itu. Begitu saya masuk cerita begini, sesuai dengan tupoksi saya, barang yang masih dipegang oleh orang, saya harus tarik. Saya bersurat, dapat jawaban, tahun berikutnya saya bersurat lagi. Tahun ini langsung tagih,” jelasnya.

Ia sempat dua kali bersurat untuk menarik kembali mobil dinas yang dibawa oleh mantan anggota DPRD tersebut, tercatat di tahun 2023 dan tahun 2024. Karena diketahui ada pergerakan mobil dinas tersebut di tahun ini, pihaknya akhirnya menarik mobil tersebut.

Surya mengatakan, saat menarik kembali mobil dinas tersebut, tidak ada masalah yang ditemui oleh kedua belah pihak. Baik pihak Sekwan maupun mantan anggota DPRD tersebut dengan suka rela mengembalikan mobil milik daerah yang telah dikuasai selama 10 tahun, sejak tahun 2014 hingga 2024.

Saat ditanya alasan mantan anggota DPRD tersebut tidak mengembalikan mobil dinas daerah, ia menolak memberikan jawaban. Yang pasti, mobil tersebut kini telah kembali ke daerah.

“Saya tidak mau terlalu jauh karena sudah ada itikad baik beliau. Dan sesuai aturan yang ada, daya tidak mau mencari alasan dan sebagainya. Yang penting karena dari surat tidak berhasil, akhirnya saya datangi, begitu kita datangi Alhamdulillah, baik,” ujarnya.

Adapun mobil dinas ini akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum dikembalikan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO