spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMIkut Kampanye pada Jam Kerja, Anggota Dewan Wajib Tanggalkan Fasilitas Negara

Ikut Kampanye pada Jam Kerja, Anggota Dewan Wajib Tanggalkan Fasilitas Negara

Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kota Mataram, mengingatkan anggota Dewan yang terlibat dalam kampanye pasangan calon kepala daerah yang didukung harus menjalani cuti di luar tanggungan negara serta menanggalkan fasilitas negara.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menyampaikan, seluruh anggota Dewan yang menjadi pendukung pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota wajib mengajukan cuti jika mengikuti kampanye saat jam kerja. Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Pada Pasal 148 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota. Oleh karena itu, aturan mengenai cuti di luar tanggungan negara juga berlaku bagi wakil rakyat yang ingin berkampanye. “Anggota DPRD Kota Mataram mematuhi ketentuan ini guna menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas mereka sebagai pejabat daerah,” terangnya.

Yusril menegaskan, wakil rakyat lingkar selatan juga tidak diperbolehkan mencampur adukkan kegiatan reses dengan kampanye.

Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kampanye dan kegiatan reses untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Penegakan aturan ini penting guna menjaga kualitas demokrasi serta memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Mataran berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik menambahkan, pertemuan dengan Bawaslu Kota Mataram dalam rangka membangun silaturahmi sekaligus mengingatkan agar anggota dewan Kota Mataram, mengajukan cuti diluar tanggungan negara serta tidak menggunakan fasilitas negara apabila mengikuti kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota. “Cuman saling mengingatkan saja supaya mengajukan cuti apabila ikut kampanye,” tambah Malik.

Bukan hanya kampanye, kegiatan reses juga tidak boleh dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pasangan calon. Artinya, program reses anggota DPRD Kota Mataram harus murni menangkap aspirasi dari warga untuk program pembangunan di Kota Mataram.

Malik menegaskan, batasan-batasan ini harus dipahami untuk menjamin pelaksanakan pilkada berjalan dengan baik. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO