Mataram (Suara NTB) – Tim Penyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Biro Organisasi Setda NTB sudah menggelar rapat finalisasi draf SKJ JPT Lingkup Pemprov NTB, Rabu 9 oktobr 2024. Rapat ini dihadiri Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Dr. H. Nursalim, S.Sos.,MM., Kepala Bagian Kelembagaan dan Anjab Biro Organisasi, Arif Fahmi, S.Si.,M.Si., dan tim penyusun lainnya.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB H. Nursalim menjelaskan, pada rapat tersebut dilakukan review dan penyempurnaan draf SKJ untuk JPT dan dilakukan koordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bappeda Provinsi NTB untuk pelaksanaan diklat-diklat teknis sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi jabatan.
Dalam draf SKJ JPT ini semua pejabat struktural eselon 2 itu nanti ada standarisasi jabatannya, seperti dari pendidikan, pengalaman, kompetensinya dan lainnya. ‘’Istilahnya kami buat kamusnya. Nanti penggunanya BKD. BKD akan mencari untuk jabatan OPD ini, seperti dari kualifikasi pendidikannya, kemudian pengalaman kerjanya, kompetensinya dan sebagainya itu dicari. Sehingga itulah yang menjadi rumusannya,’’ terangnya pada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Rabu 9 oktober 2024
Menurutnya, jika sudah ada SKJ JPT ini manajemen pengembangan sumber daya manusia akan berjalan on the track atau sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dibutuhkan.
Disinggung mengenai penempatan jabatan eselon II tergantung dari kepala daerah, Nursalim menegaskan, jika ada regulasi yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang harus dipatuhi dalam melakukan mutasi pejabat. Diakuinya, sekarang ini Pemprov NTB belum memiliki standar kompetensi jabatan, tapi masih menggunakan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK).
Diakuinya, Anjab – ABK ini belum detail, tapi kalau sudah dibuat Keputusan Gubernur dengan Standar Kompetensi Jabatan, maka mau tidak mau Pejabat Pembina Kepegawaian ini akan mengikuti itu, karena BKN menanyakan standar kompetensi jabatan, ketika daerah melakukan seleksi. Terkait hal ini, pihaknya sedang mempercepat penyelesaian draf ini dan segera dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
‘’Mudah-mudahan draf yang kami susun ini setelah kami dapat asistensi dan verifikasi oleh Kemenpan RB kemudian ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur sebagai kompetensi. 2025 itu dasar Gubernur terpilih nanti untuk menempatkan pejabat-pejabat sesuai dengan kompetensinya,’’ tegasnya.
Sementara terkait adanya keputusan gubernur terpilih nanti dalam menempatkan pejabat yang tidak sesuai pendidikan dengan jabatan yang diemban, diakuinya, harus dilihat dari kompetensi, pengalaman, diklat dan sebagainya pada jabatan yang diemban. ‘’Tapi alangkah bagusnya linier antara pendidikan yang dipersyaratkan dalam kuota jabatan itu dengan pengalamannya dengan diklat yang dimiliki dan sebagainya,’’ terangnya.
Diakuinya, dalam evaluasi Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin, 2 Oktober 2024 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Inspektorat Jenderal ingin memastikan keberlangsungan transformasi birokrasi. Dalam hal ini, Pemprov NTB telah mengawali dan menindaklanjuti reformasi birokrasi dengan melakukan PSO (Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah).
Setelah itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyetaraan jabatan dengan jabatan struktural, jabatan fungsional dan sudah diberikan penjelasan ke Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pada kesempatan ituu juga dipertanyakan implementasinya setelah dilakukan penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan.
‘’Tidak berhenti di situ kami sampaikan bahwa semua sudah tindak lanjut dengan menyesuaikan regulasi. Apa yang sudah disesuaikan? Perubahan struktur organisasi, mengubah SOTK-nya, kemudian kami membentuk Peraturan Gubernur tentang Manajemen Kinerja, kemudian kita buat Peraturan Gubernur tentang Penilaian Kinerja. Itu bagian dari tindak lanjut penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan sampai kepada manajemen kinerja,’’ terangnya.
Nursalim menegaskan, jika apa yang menjadi arahan pemerintah pusat sudah dirampungkan semuanya. Namun, pemerintah pusat terus mendorong untuk akselerasi dan percepatan agar transformasi birokrasi ini berjalan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. ‘’Salah satu contoh yang kami susun sekarang adalah Brida sudah kan sudah dilakukan penyetaraan dan mendapat persetujuan dari Kemenpan RB,’’ tambahnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan (Dikes) dan RSUD Provinsi NTB mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jabatan eselon III dilakukan penyetaraan jabatan dari struktural menjadi jabatan fungsional. (ham)

