Mataram (Suara NTB) – Bawaslu NTB serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-NTB telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan kampanye tatap muka pilkada serentak 2204 yang dilaksanakan di seluruh NTB. Baik oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota
Kegiatan kampanye suda berlangsung sejak tanggal 25 September 2024 dan akan berakhir pada hingga 23 November mendatang. Adapun hasil pengawasan kampanye oleh Bawaslu dari periode 25 September – 6 Oktober 2024 terhadap pelaksanaan kampanye, jumlah kampanye yang telah diawasi sebanyak 1.103 tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di NTB.
Ketua Bawaslu NTB, Itratip dalam keterangan persnya pada Rabu 9 oktober 2024 menyampaikan dari jumlah kegiatan kampanye yang diawasi jajarannya, ditemukan sejumlah kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan tanpa dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu NTB, sebanyak 188 kampanye tatap muka tidak dilengkapi dengan STTP, 26 diantaranya dibubarkan oleh jajaran pengawas pemilihan. Kampanye yang dibubarkan tersebut merupakan kampanye yang digelar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan calon Walikota dan Walikota,” ungkap Itratip.
Adapun tempat pembubaran kampanye tersebut yakni di Kota Mataram, Lombok Barat, masing-masing dua kegiatan kampanye. Kemudian di Lombok Timur sebanyak 17 kegiatan kampanye dibubarkan Bawaslu, dan di Kabupaten Sumbawa sebanyak 5 kegiatan kampanye dibubarkan.
Selanjutnya Bawaslu juga menangani sejumlah temuan dan laporan terhadap dugaan pelanggaran kampanye sebanyak 16 dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan masyarakat atau peserta pemilihan maupun temuan dari jajaran pengawas. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa Kabupaten/Kota di NTB dengan rincian 9 temuan dan 5 laporan dugaan pelanggaran diregister oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dan 2 laporan tidak diregister.
“Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister tersebut, sebanyak 8 dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, 1 dugaan pelanggaran administrasi, dan 3 merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya (pelanggaran netralitas ASN),” kata Itratip.
Lebih lanjut disampaikan Itratip bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyebaran Bahan Kampanye (BK) dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh pasangan calon. Sepanjang periode pengawasan hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu NTB mencatat kegiatan pemasangan APK sebanyak 11.299 buah dan BK yang disebarkan sebanyak 9.709 buah.
“Adapun jumlah APK dan BK yang ditertibkan oleh pengawas selamaperiode 25 September hingga 6 Oktober sebanyak 687. Penertiban tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan zona pemasangan APK yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum,” jelas Itratip.
Terakhir Itratif menekankan kepada jajarannya untuk terus berkomitmen untuk mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada Tahun 2024 untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai dengan undang-undang dan regulasi yang berlaku.
“Bagi warga yang menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung, dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat yang dibuka oleh Bawaslu terdekat atau Bawaslu Provinsi NTB. Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat,” pungkasnya. (ndi)

