Taliwang (Suara NTB) – Kegiatan sidang paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang digelar, Jumat 11 oktober 2024 kemarin, terpaksa ditunda. Rapat itu dibanjiri interupsi sejumlah anggota yang memprotes munculnya nama Aherudin dalam SK penetapan beberapa AKD.
Oleh sejumlah anggota distribusi penempatan Aheruddin ke beberapa AKD oleh Fraksi Gerindra dinilai melanggar aturan dan cacat hukum, karena yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati Sumbawa Barat di Pilkada tahun 2024 ini.
“Kehadiran nama Aherudin, dalam SK penetapan AKD ini cacat secara aturan, sehingga SK penetapan perlu ditinjau ulang. Yang bersangkutan secarah sah sudah ditetapkan sebagai calon wakil Bupati KSB. Sebab, bagi DPRD yang mencalonkan diri menjadi calon Bupati dan wakil Bupati diwajibkan mundur dari jabatannya,” cetus politsi PKS, Norvie Aperiansyani yang mengawali interupsi dalam sidang paripurna itu.
Menurutnya, putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 secara gamblamg menjelaskan jika anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada, diwajibkan melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatannya yang tidak dapat ditarik kembali.
“Logikanya sekarang beliau (Aheruddin) sudah ditetapkan sebagai calon. Maka artinya tidak ada lagi hak dan kewajibannya dalam keanggotaan DPRD ini,” tegasnya.
Protes yang disuarakan Norvie itu lantas mendapat dukungan dan tentangan dari sejumlah anggota lainnya. Mereka yang pro dengan keberadaan Aheruddin di DPRD, menganggap politisi Gerindra itu masih sah dan berhak menjalankan tugas kewajiban serta haknya. Akibatnya saling debat antar anggota terjadi.
Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar lantas mengambil inisiatif untuk menunda proses paripurna penetapan AKD. Sebelum mengetuk palu, ia menyatakan, sidang saat ini baru akan dilanjutkan setelah ada arahan aturan hukum dari provinsi. “Kita tunda sidangnya dan kami pimpinan akan berkonsultasi dengan biro hukum provinsi secepatnya,” kata Kaharuddin.
Usai paripurna, Kaharuddin menjelaskan, pihaknya akan segera meminta padangan hukum ke Biro Hukum Provinsi NTB secepatnya. “Senin kami ketemu dengan Biro Hukum. Mudah-mudahan clear sehingga kita bisa tetapkan pembentukan AKD itu,” katanya.
Sementara itu, ditanya mengenai status Aheruddin sebagai anggota DPRD KSB saat ini. Menurut Kaharuddin, usulan pergantian antar waktu (PAW) Aheruddin sebenarnya telah diajukan Gerindra ke DPRD sejak tanggal 17 September lalu. Dan Aheruddin pun telah beberapa kali secara pribadi meminta agar proses PAW-nya tersebut segera diproses.
Namun kata Kaharuddin, saat itu DPRD KSB secara kelembagaan belum dapat memproses. Pasalnya instrumen kelembagaan DPRD KSB belum terbentuk terutama unsur pimpinan definitif.
“Kami kan baru dilantik kemarin (Kamis) sebagai pimpinan definitif. Jadi baru hari ini kami bisa mulai proses PAW-nya,” ungkap Kaharuddin seraya mengatakan saat ini tengah dibuat surat permintaan daftar Caleg terpilih calon pengganti Aheruddin kepada KPU.
“Ini surat yang ke KPU sedang kami buat. Selesai hari ini langsung kami kirim,” janji politisi PDI Perjuangan ini.
Hingga proses PAW tuntas, Kaharuddin menyatakan, Aheruddin akan tetap berstatus sebagai anggota DPRD KSB Periode 2024-2029. “Nah mengenai apakah bersangkutan dapat menjalankan tugasnya kita tunggu penjelasan dari provinsi. Termasuk soal hak-haknya saya tidak bisa komentari karena itu ranahnya lain. Silakan tanya ke sekretariat soal itu,” imbuh Kaharuddin. (bug)