spot_img
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAInvestasi TCN, DPMPTSP KLU Akui Tak Bisa Intervensi

Investasi TCN, DPMPTSP KLU Akui Tak Bisa Intervensi

Tanjung (Suara NTB) – Pascapencabutan Izin Lokasi (sekarang KKPRL  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN), Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui OPD teknis tak bisa mengintervensi sepenuhnya. Termasuk mengevaluasi izin-izin lain yang berkenaan dengan produksi air minum yang divonis telah melanggar ketentuan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja KLU, Erwin Rahadi, M.Si., Senin, 14 Oktober 2024 kepada koran ini mengungkapkan, investasi TCN di Gili Trawangan dan Gili Meno (SWRO Portable) merupakan wewenang pemerintah pusat. Hal ini merujuk pada regulasi Perpres 1 Tahun 2014, di mana izin investasi untuk pulau-pulau kecil – termasuk 3 Gili, merupakan wewenang pusat, sehingga dicabutnya pun Inlok TCN oleh Kementerian Kelautan Perikanan, DPMPTSP tak serta merta dapat masuk ke ranah substansi TCN.

“Inlok sesuai kewenangan KKP, Pemda tidak bisa otomatis mencabut walaupun ada gejolak dari investasi tersebut,” ungkap Erwin.

Sebaliknya, sambung dia, wewenang Pemda tetap dikedepankan yakni merujuk pada Permen KP Nomor 10 tahun 2024. Di mana, dalam proses investasi, Pemda tetap ikut andil dalam Pengawasan Investasi.

Pengawasan investasi di pulau-pulau kecil pun, wewenang yang dijalankan sesuai dengan Perka BKPM Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Investasi. Pada ketentuan ini, indikator pengawasan meliputi 3 aspek yaitu, realisasi investasi, berproduksi ataukah tidak, serta pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja dan kendala yang dihadapi perusahaan. “Terhadap pencabutan izinnya, kembali kepada pemerintahan mana yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Erwin menyambung, secara umum tingkat kepatuhan investasi di KLU sebesar 60 persen. Angka tersebut masuk kategori berada di atas standar kepatuhan.

Sementara standarisasi tingkat kepatuhan telah diatur berdasarkan PP 6 tahun 2021. Dimana, perusahaan yang berusaha harus memenuhi syarat standar meliputi Inlok (KKPR), Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan. Lantas tidakkah Pemda (minimal) berkoordinasi dengan Perusda terhadap Inlok yang dicabut tersebut?

Menjawab itu, Erwin mengaku pemegang kebijakan tentunya sudah menyadari hal itu. DPMPTSP pun belum bisa masuk ke ranah tersebut, namun kata Erwin, Pemda harus berbuat sesuatu yaitu mengamankan kondusivitas daerah pascapencabutan Izin tersebut. “Karena yang kita tahu, di satu izin dicabut, tapi sisi lain, ada masyarakat yang butuh air untuk minum, mandi dan lainnya,” demikian Erwin. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO