Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan sejumlah aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi dan diikuti baik oleh pasangan calon dan pendukung yang hadir pada debat perdana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada 23 Oktober 2024.
Komisioner KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Agus Hilman mengatakan aturan dan tata tertib debat terbuka calon gubernur dan wakil gubernur ini agar bisa menjadi perhatian pasangan calon maupun pendukung.
“Tata tertib ini untuk menjaga kondusifitas jalannya debat pasangan calon. Dan tata tertib ini juga sudah kita sampaikan kepada paslon dan LO agar menjaga ketertiban,” ujarnya usai rakor lintas instansi persiapan debat antar pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur NTB di Kantor KPU NTB di Mataram, Sabtu.
Salah satu poin dalam aturan dan tata tertib yang harus dipatuhi selama debat berlangsung, di antaranya tidak ada provokasi antar masing-masing pendukung paslon, tidak membawa yang dapat mengganggu jalannya debat seperti alat peraga kampanye.
“Ini semua dilakukan untuk kita menjaga kondusifitas jalannya debat. Karena ini debat, kalau raoat umum bokeh lah, sehingga adu ide dan gagasan, adu visi misi masing-masing pasangan calon (paslon) itu yang muncul dan diutamakan,” kata Agus Hilman.
Diharapkan melalui tata tertib tersebut, masyarakat bisa mendengarkan semua visi misi dari paslon dan paslon juga tidak terganggu dalam penyampaian visi misi kepada publik. Terlebih kepada para penonton yang menyaksikan acara debat tersebut melalui siaran langsung stasiun televisi nasional Trans TV.
Namun demikian lanjut Agus Hilman, dalam tata tertib debat tersebut tidak di atur sanksi bagi yang melanggar. Meski begitu, terkait sanksi tersebut bisa saja di buat.
“Tetapi jika sampai benar-mengganggu dari forum nanti bisa-bisa saja mengusir keluar dari tempat debat. Akan tetapi sampai dengan saat ini kami tidak mengatur soal (sanksi) itu,” ucapnya.
Untuk pendukung yang dibolehkan datang menyaksikan debat perdana tersebut dibatasi maksimal 100 orang. Masing-masing pendukung dibekali ID Card khusus untuk sekali masuk. Sedangkan tema debat perdana, yakni reformasi birokrasi dan pelayanan publik untuk kesejahteraan rakyat. Debat sendiri di mulai pukul 19.30 WITA.
Dari dua tema tersebut, KPU NTB membagi ke dalam empat sub-tema yakni inovasi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, dan sosial. Selanjutnya, debat tersebut akan dibagi ke dalam enam segmen. Segmen pertama pembukaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi-misi paslon.
Segmen kedua dan ketiga pendalaman visi-misi menjawab pertanyaan yang memang telah disusun oleh panelis. Segmen keempat dan kelima itu pertanyaan antar paslon, saling bertanya dan menanggapi. Segmen enam atau segmen terakhir adalah kata penutup paslon,” katanya.
Sementara Karo Ops Polda NTB, Kombes Polisi, Abu Bakar menegaskan pengamanan akan dilakukan secara berlapis mulai pintu masuk kedatangan hingga ke dalam ruangan debat.
“Sesuai aturan dan tata tertib yang boleh masuk harus 100 orang dan yang bokeh masuk mereka yang memiliki kartu khusus. Peserta/pendukung tidak diperkenankan membawa senjata tajam, bahan peledak hingga korek api dan yang dianggap membahayakan tidak akan diberikan masuk,” katanya.
Berikut tata tertib debat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, terdiri dari 10 butir. Di antaranya, setiap pasangan calon didampingi maksimal 100 orang tim kampanye. Yang dapat memasuki area debat yang hanya menggunakan ID Card yang dibagikan KPU NTB, pakaian yang digunakan bebas sopan dan rapi.
Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan serta tidak membawa barang-barang di larang serta dapat membahayakan orang lain di area terdekat. Tim kampanye dan undangan wajib bersikap sopan, saling menghargai, tidak saling memprovokasi serta menjaga ketertiban dan kebersihan selama acara berlangsung.
Dalam debat pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Selama debat berlangsung handphone atau alat komunikasi kondisi hening dan tidak mengaktifkan flashlight. Selama debat berlangsung paslon dilarang memotong pembicaraan paslon saat sedang berbicara. Termasuk paslon diminta tidak memakai istilah-istilah dalam debat. (ant)