Mataram (Suara NTB) – Wacana pemerintah pusat mengangkat tenaga penunjang kegiatan menjadi tenaga paruh waktu menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, belum ada petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menerangkan, pemerintah pusat mewacanakan akan mengangkat tenaga penunjang kegiatan atau honorer yang tidak lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan masuk database panitia seleksi nasional untuk diangkat sebagai tenaga paruh waktu. Akan tetapi, kebijakan itu belum memiliki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya. “Dalam Permenpan RB memang diatur mengenai hal itu, tetapi pegawai paruh waktu ini tidak dijelaskan secara detail,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengambil kesimpulan bahwa tenaga paruh waktu ini memiliki lampu hijau karena statusnya diketahui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berbeda dengan tenaga penunjang kegiatan statusnya liar, karena tidak ada pengakuan dari pemerintah pusat karena tidak ada dasar pengangkatanya. “Dengan adanya regulasi paruh waktu artinya ada dasar bagi daerah menetapkan sebagai bagian dari aparatur,” terangnya.
Karena telah diakui sebagai aparatur lanjut Taufik, maka pemerintah daerah memiliki tanggungjawab membayar gaji sesuai upah minimum regional (UMR). Pengalokasian gaji tenaga paruh waktu belum diketahui secara pasti, apakah diserahkan ke pemerintah daerah atau ada subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Kita belum tahu juga dari mana sumber anggaran untuk gajinya, apakah dibebankan ke daerah atau pusat yang mensubsidi,” pungkasnya.
Pasca pengangkatan sebagai tenaga paruh waktu, maka pemerintah daerah tidak bisa semena-mena mengangkat tenaga penunjang kegiatan. Pengangkatan TPK atau tenaga honorer terakhir tahun 2021 atau pasca pendataan pada bulan Oktober 2022. TPK bekerja secara berturut-turut selama dua tahun kemudian diakomodir mengikuti seleksi PPPK tahap kedua. “Jadi tidak bisa semena-mena lagi mau mengangkat TPK karena database sudah masuk di panselnas,” ujarnya.
Bagaimana dengan eks kategori dua yang tidak lulus seleksi PPPK? Yoyok sapaan akrabnya menambahkan, kebijakan pemerintah pusat mengangkat sebagai tenaga paruh waktu atau bisa mengikuti seleksi PPPK tahun berikutnya jika pemerintah pusat membuka pendaftaran di tahun 2025. (cem)