spot_img
Rabu, Mei 14, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMUsulkan Melalui Muskel

Usulkan Melalui Muskel

DATA penerima bantuan cadangan pangan pemerintah bersumber dari pemerintah pusat. Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan validasi dan verifikasi. Perubahan data penerima harus diusulkan melalui musyawarah kelurahan.

Lurah Monjok Timur, Sumanto dikonfirmasi pada, Jumat 25 Ooktober 2024 menjelaskan, data penerima bantuan sosial beras cadangan pangan pemerintah bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pihaknya memiliki tanggungjawab memverifikasi dan memvalidasi data yang dikirim ke kelurahan.

Dari hasil verifikasi dan validasi lanjutnya, ditemukan warga yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan karena dinilai mampu secara ekonomi, meninggal dunia, dan pindah. “Beberapa warga kita temukan sudah mampu dari ekonomi sehingga dicoret,” katanya.

Proses penggantian penerima bantuan melalui mekanisme usulan. Usulan dari kepala lingkungan dibahas di musyawarah lingkungan dengan melibatkan kepala lingkungan dan ketua rukun tetangga. Sumanto menegaskan, kaling dan RT mengetahui secara detail kondisi warganya. “Prosesnya dituangkan dalam berita acara pergantian bersama kaling dan lurah,” ujarnya.

Kriteria warga diusulkan sebagai pengganti diupayakan telah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. Kalaupun belum masuk database dilihat dari aspek kondisi ekonomi atau masuk data kemiskinan ekstrem menjadi prioritas. Ia mengakui, banyak warga belum masuk DTKS tetapi secara kriteria layak mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, ia mengharapkan penyaluran bantuan sosial bisa tepat sasaran serta masyarakat cepat mandiri dan terbantu dengan adanya bantuan tersebut. “Kami berharap penyaluran bantuan bisa tetap sasaran,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO