Mataram (Suara NTB) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Universitas Muhammadiyah Mataram telah menandatangani kerjasama dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum serta tridharma perguruan tinggi untuk bidang persaingan usaha dan kemitraan.
Anggota KPPU Periode 2024 – 2029, Dr. Rhido Jusmadi S.H., M.H., menyaksikan penandatanganan naskah kerja sama antara KPPU dengan Fakultas Hukum serta Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Mataram yang dilakukan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dengan Dekan Fakultas Hukum Bapak Assoc. Prof. Dr. Hilman Syahrial Haq, S.H., LL.M. serta Dekan Fakultas Teknik Dr. H. Aji Syailendra Ubaidillah., S.T.,M.T., Kamis 31 Oktober 2024 di kampus Universitas Muhammadiyah Mataram.
Ketua KPPU melalui Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU mengharapkan kerja sama nantinya dapat menjadi sinergi kedua belah pihak dalam upaya terwujudnya iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat di Indonesia dan khususnya di NTB yang berkontribusi pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Salah satunya melalui mitra strategis KPPU dalam program sejuta penyuluh kemitraan yang sedang diakselerasi jumlahnya oleh KPPU saat ini.
“Mahasiswa dan dosen memiliki potensi besar untuk menciptakan kemitraan yang berkelanjutan di lingkungan bisnis dan kemitraan. Melalui Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, dapat membantu KPPU dalam mendisiplinkan kemitraan, mengidentifikasi peluang kemitraan, mengembangkan strategi kolaborasi, dan memastikan kemitraan berjalan efektif, efisien, serta sesuai prinsip-prinsip kemitraan,” ujar Deswin.
Tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, sinergi dilanjutkan dengan kegiatan pembekalan oleh Anggota KPPU Dr. Rhido Jusmadi, S.H.M.H., kepada para mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mataram melalui acara kuliah umum yang mengangkat tema “Tugas dan Fungsi KPPU dalam Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan untuk Ekonomi Berkeadilan”.
Rhido Jusmadi mengurai empat tugas utama yang diemban KPPU, yaitu Penegakan Hukum, Advokasi Kebijakan, Pengawasan Merger dan Akuisisi, serta Pengawasan Kemitraan. Guna memberikan pemahaman secara mendalam, Rhido Jusmadi juga menjelaskan tentang aspek-aspek kelembagaan KPPU, inti dari Undang-Undang Persaingan Usaha, mekanisme penegakan hukum, upaya pencegahan pelanggaran, proses notifikasi dan penilaian merger dan akuisisi, serta rincian mengenai pengawasan kemitraan dan beragam statistik kinerja KPPU.
Pada saat beersamaan, Kepala Bidang Penegakan Hukum, T. Haris Munandar menyampaikan bahwa pada tanggal 1 November 2024 di Kota Mataram KPPU akan memulai Sidang Perkara Nomor 11/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Prakarsa Badan Usaha) pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2017. (bul)