PEMEKARAN desa menjadi salah satu aspirasi yang dibawa oleh anggota DPR RI Dapil Lombok di parlemen. Sebab jumlah penduduk desa yang semakin padat akan memberikan tantangan tersendiri dalam aspek pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pemekaran desa menjadi salah satu kebutuhan yang dinilai sangat penting.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) H. Abdul Hadi, SE, MM meminta perhatian khusus dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) di bawah pimpinan Yandri Susanto terkait masalah pemekaran desa di wilayahnya, terutama di Kabupaten Lombok Tengah. Dalam rapat yang digelar pekan kemarin, Abdul Hadi menyoroti beban yang dihadapi oleh kepala desa dalam mengelola desa dengan jumlah penduduk yang besar.
‘’Jika jumlah penduduk desa kecil, kepala desa masih bisa lebih mudah mengawasi dan mengontrol masyarakat. Namun, jika jumlah penduduk desa sudah sangat besar, maka pelayanan dan pengelolaan desa akan sangat sulit dilakukan dengan maksimal. Ini menjadi tantangan besar bagi kepala desa yang harus memastikan kesejahteraan masyarakat di desa mereka,’’ ujar H. Abdul Hadi kepada Suara NTB, Sabtu, 9 November 2024.
Abdul Hadi menambahkan, beberapa desa di Provinsi NTB, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah, sudah mengajukan pemekaran desa sejak sebelum pandemi Covid-19. Namun, hingga saat ini, permohonan pemekaran desa tersebut belum juga diselesaikan oleh Kementerian Desa.
“Ada sekitar 14 desa di Kabupaten Lombok Tengah yang telah mengajukan pemekaran kepada Kementerian Desa. Namun, karena pandemi Covid-19, proses tersebut tertunda dan hingga sekarang belum ada penyelesaian. Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti agar kepala desa di daerah tersebut dapat lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Mantan pimpinan DPRD NTB ini berharap agar Kementerian Desa memberikan perhatian serius terhadap permohonan pemekaran desa yang telah diajukan, khususnya di NTB, guna memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Pemekaran desa, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk mengurangi beban kepala desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
“Pemekaran desa adalah salah satu solusi untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih baik, karena kepala desa bisa lebih fokus mengelola desa yang lebih kecil. Ini juga akan membantu mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” pungkas Abdul Hadi.
Diharapkan pemerintah dan kementerian terkait untuk segera menyelesaikan proses pemekaran desa, terutama di daerah yang memiliki potensi pertumbuhan dan kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat desa dapat tercapai melalui pelayanan yang lebih baik dan lebih terfokus.(ris)