spot_img
Senin, Desember 2, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEUbah Tambang Ilegal Jadi Legal, Pemprov NTB Tunggu Dokumen 16 Blok WPR

Ubah Tambang Ilegal Jadi Legal, Pemprov NTB Tunggu Dokumen 16 Blok WPR

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral menyatakan keseriusannya terhadap perizinan pengelolaan tambang rakyat di NTB. Pasalnya, Pemprov NTB telah merancang dokumen WPR agar pertambangan rakyat ini bisa berizin sehingga bisa menyumbang retribusi kepada daerah.

Kepala Dinas ESDM NTB, H. Sahdan, ST., MT., menyatakan pihaknya sedang menunggu dokumen perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian ESDM yang ada di 16 titik. “Saat ini kita masih menunggu dokumen pengelolaan WPR nya, itu terhadap 16 blok,” ujarnya, Senin, 11 November 2024.

Sahdan mengungkapkan, terdapat sebanyak 60 blok pertambangan rakyat di NTB yang tersebar di lima kabupaten/kota. 60 blok WPR tersebut masih berstatus ilegal atau pengelolaan tanpa izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Dari 60 blok WPR, lima blok ditemukan di wilayah Sekotong, Lombok Barat, tiga di Sumbawa, tiga di KSB, serta ditemukan juga di Bima dan Dompu.

Menurut Sahdan, Wilayah Pertambangan Rakyat ini akan diusahakan mendapat dokumen pengelolaan dari Kementerian ESDM. Namun untuk dilakukan secara bertahap. “Kita memang udah ada 60 blok, cuma yang mau dibuatkan WPR itu ada 16, bukan semuanya. Nanti akan diajukan kembali tahun 2025,” ungkapnya.

Setelah dokuman pengelolaan WPR dari Kementerian ini keluar, selanjutnya 16 WPR tersebut akan dibuatkan Izin Pengelolaan Rakyat (IPR) yang akan dibuatkan pula oleh Pemerintah Pusat. “Selesai WPR (red) baru mulai kita berproses ngurus IPR nya,” katanya.

Sahdan menjelaskan, dokumen pengelolaan pertambangan rakyat ini nantinya akan diberikan kepada rakyat, baik berbentuk koperasi, maupun perorangan. “Rakyat ini, nanti dia koperasi modelnya, bisa juga perorangan,” jelasnya.

Setelah perizinan didapatkan, mantan Kadis PUPR ini mengaku pihaknya akan membuat Rencana Pasca Tambang (RPT). Yang mana pihaknya telah meminta anggaran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) senilai Rp450 juta untuk membuat dokumen pasca tambang tersebut. “Rp450 juta sekian untuk kita buat RPT nya untuk 16 blok itu,” imbuhnya. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO