Mataram (Suara NTB) – Ditreskrimum Polda NTB kembali amankan dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka tersebut merupakan pemilik Lembaga Khusus Pelatihan (LKP) Wahyu Yuha Ampenan, seorang perempuan berinisial WS yang bertugas sebagai perekrut pekerja di. Dan seorang pria berinisial SE, Direktur PT Radar Sumaedi Efendi Indonesia (RSEI).
Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan sejak Januari hingga 30 Oktober 2024, Polda NTB berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus TPPO dengan jumlah korban 46. Sementara, selama priode 1 – 11 November 2024, polisi berhasil mengungkap 13 kasus dengan enam tersangka dan korban 32 korban.
Dari 13 kasus tersebut, ditemukan satu kasus besar yang melibatkan dua tersangka, yaitu WS dan SE. Yang mana korban dari kedua tersangka ini sebanyak 28 orang.
“Dari laporan tersebut, diperiksa 17 korban, enam orang dari mataram, lima dari Lombok Barat, empat dari Lombok Tengah, dua korban dari Lombok Utara. 11 korban lain belum melapor, total korban sebenarnya ada 28,” ujarnya, Senin, 11 November 2024.
Syarif mengungkap modus tersangka dalam melakukan aksinya yaitu WS sebagai perekrut bekerja sama dengan PT RSEI untuk melakukan pengiriman magang ke Jepang. Tersangka menjanjikan para korban untuk berangkat ke Jepang sejak tahun lalu, dengan membayar sejumlah uang senilai Rp30-40 juta.
“Korban sampai saat ini dijanjikan diberangkatkan tapi tidak diberangkatkan juga, oleh karenanya mereka merasa dirugikan dan dilaporkan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Dari modus kebohongan tersebut, kedua tersangka berhasil menghimpun dana senilai Rp1 miliar lebih. Yang mana tersangka SE berhasil mengumpulkan Rp630 juta, dan mendapat keuntungan sebesar Rp168 juta. Sementara WS berhasil menghimpun dana sebesar Rp926 juta dan mendapatkan keuntungan Rp296 juta.
Syarif mengungkapkan, kerja sama tersangka tidak hanya dilakukan oleh dua LPK yang ada di NTB saja. Tetapi ditemukan juga bukti transfer uang senilai Rp492 juta ke PT Sanosi yang berada di Subang, Jawa Barat.
“Ini nanti kita kerja sama, akan kita dalami mungkin akan berkoordinasi dengan Bareskrim atau Polda terkait untuk pengungkapan terkait transfer uang yang sudah diserahkan pada PT Sanosi,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, Subdit IV Dirreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kembar kegiatan belajar, satu lembar kontrak kerja, 60 dokumen persyaratan berupa ijazah, akta kelahiran, satu lembar sertifikat akreditasi LPK PT RSEI, satu gabung profil lembaga, satu gabung akta pendirian, dua gabung surat perjanjian kerja sama, 12 print out transfer ke PT Sanosi, 28 lembar CV, satu lembar kwitansi, satu set komputer, dan tiga buku tabungan.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 juncto, pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 juncto, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (era)