spot_img
Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKorupsi Dana KUR, Eksekusi Aset Milik Terpidana Korupsi Bumdes Belum Dilakukan

Korupsi Dana KUR, Eksekusi Aset Milik Terpidana Korupsi Bumdes Belum Dilakukan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, memastikan belum mengeksekusi dua aset berupa tanah milik terdakwa korupsi PM di kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kantor Cabang Semamung.

“Jadi, untuk sementara ini asetnya belum kita eksekusi baru kita eksekusi badannya saja ke lapas perempuan Mataram,” Kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Kamis, 14 November 2024.

Diakuinya, memang sebelum menjalani proses sidang terdakwa sudah menyerahkan dua sertifikat tanah. Hanya saja untuk proses lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penilaian harga terlebih dahulu dengan menggandeng tim appraisal.

“Sejauh ini kami masih menunggu hasil penilaian harga dari tim appraisal terhadap aset tersebut sebelum kita eksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap Putri Munira, di kasus korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) BNI senilai Rp 3,1 miliar tahun 2021-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Putri Munira dengan pidana penjara selama 7 tahun, vonis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa, 17 September 2024.

Mantan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa ini juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider 1 bulan pidana kurungan.

Terdakwa turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3,1 miliar. Jika uang pengganti kerugian negara itu tidak dibayar setelah 1 bulan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucapnya.

Hakim menjatuhkan hukuman itu dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut, sebutnya.

Hakim dalam amar putusan lainnya, menetapkan barang bukti berupa dua sertifikat hak milik (SHM) lahan dengan luas 120 are yang berada di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dirampas untuk negara. “Barang bukti sitaan tersebut dirampas untuk negara,” bunyi amar putusan lebih lanjut. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO