spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaNTBKemenkumham NTB Jadi Narasumber Workshop Sentra Kekayaan Intelektual

Kemenkumham NTB Jadi Narasumber Workshop Sentra Kekayaan Intelektual

Mataram (suarantb.com) – Tim Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB turut serta sebagai narasumber Workshop Sentra KI Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang bekerja sama dengan Universitas Islam Al-Azhar Mataram di Hotel Lombok Astoria, Jumat, 15 November 2024.

Kegiatan Workshop Sentra KI Tahun 2024 bertujuan dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusia dalam hal ini dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi, terutama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis sistem pengelolaan KI. Kegiatan yang diikuti kurang lebih 30 peserta yang terdiri dari universitas negeri maupun swasta, sekolah teknik dan institut teknologi yang ada di Provinsi NTB.

Narasumber pertama, Prof. Dr. Ir. Abu Bakar Tawali selaku Guru Besar pada Universitas Hasanuddin Makassar menyampaikan materi yang berjudul “Pemanfaatan KI dalam Kegiatan, Penelitian, Pengabdian dan Hilirisasi.” Abu Bakar Tawali menyoroti bagaimana KI sebagai output perguruan tinggi melalui karya intelektual civitas akademika yang ada di perguruan tinggi.

Narasumber kedua Sofyan Arief SH., M.Kn selaku Lektor pada Universitas Muhammadiyah Malang memaparkan materi terkait “Manajemen dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual.” Sofyan membahas tentang fungsi Sentra KI dalam membantu, pelindungan, pengelolaan, pendayagunaan serta pusat informasi kekayaan intelektual.

Narasumber ketiga, Ria Dewi Andriani, S.Pt, M.Sc, MP selaku Tim Fasilitator KI Kemendikbudristek pada Universitas Brawijaya, membahas materi terkait “Sistem Kekayaan Intelektual.” Ria Dewi Andriani menyampaikan beberapa hal, di antaranya pemahaman tentang KI, sumber lingkup pelindungan KI dan Identifikasi KI dalam riset.

Narasumber keempat, Endar Tri Ariningsih, S.Sos., M.Si selaku Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan materi terkait “Kebijakan Strategis Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia.”

Sementara, dari Kanwil Kemenkumham NTB Nyoman Mas Sumerta Jaya, SH memaparkan materi tentang “Pengenalan dan Pendaftaran Paten.” Adapun hal yang disampaikan mengenai tata cara pendaftaran paten dan dokumen apa saja yang diperlukan dalam pendaftaran paten tersebut.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, mahasiswa dan dosen sering terlibat dalam kegiatan penelitian, pengembangan produk, dan karya kreatif lainnya. Melalui perlindungan kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, atau merek dagang, hasil karya dan inovasi mahasiswa dan dosen dapat dilindungi dari penggunaan yang tidak sah. “Perlindungan kekayaan intelektual memberikan pengakuan dan apresiasi atas usaha serta kreativitas dosen dan mahasiswa,” ujar Parlindungan. (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO