spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARAEksekusi Hibah Jelang Pilkada, Langgar SE Mendagri, LIRA NTB Desak Bawaslu Ambil...

Eksekusi Hibah Jelang Pilkada, Langgar SE Mendagri, LIRA NTB Desak Bawaslu Ambil Sikap Tegas

Tanjung (Suara NTB) – DPD LIRA NTB mendesak Bawaslu Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran pembagian Hibah/bansos yang dilakukan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda KLU. Pembagian bansos oleh oknum pejabat tersebut tidak hanya melanggar Surat Edaran Mendagri tertanggal 13 Nopember 2024, tetapi juga proses eksekusinya terkesan dipaksakan mendekat deadline waktu Pilkada yakni 27 November.

Ketua DPD LIRA NTB, Zainudin, kepada wartawan, Sabtu, 16 November 2024 menegaskan, pihaknya sudah mengantongi bukti foto di mana salah satu Pejabat Setda KLU, telah melakukan serah terima barang program bansos. Ironinya, serah terima tersebut tidak dilakukan OPD terkait, melainkan oleh yang bersangkutan yang notabene menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

“Tidak ada alasan pembenar atas serah terima pascakeluarnya larangan SE Mendagri terkait larangan menyalurkan hibah/bansos selama Pilkada. Kecuali daerah itu adalah daerah terdampak bencana seperti NTT. DPD LIRA NTB mendesak, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Zainudin.

Dikemukakan, seluruh pejabat lingkup Pemda KLU agar tidak mengabaikan arahan Mendagri meski sifatnya berupa edaran. Bagaimanapun, SE tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyambung, ironi bagi sistem sebuah pemerintahan dimana Kepala Bagian PBJ yang harusnya hanya berkutat pada aspek administrasi, tiba-tiba bertindak selaku eksekutor lapangan. Hal ini patut dicurigai bahwa oknum tersebut bertindak atas kepentingan sendiri, atau atas perintah atasan. Artinya, kata Zain, jika terdapat perintah atasan, maka Bupati yang diketahui memiliki putra sulung sebagai Calon Wabup di KLU, harus ditelusuri oleh Bawaslu.

“Kita harus sama-sama menghormati instruksi Mendagri, entah berupa Peraturan Menteri atau Surat Edaran. Jangan sampai hanya karena Surat Edaran, para pejabat di KLU bertindak semaunya,” tegas Zain.

Ia juga mengingatkan, agar lembaga DPRD bertindak tegas atas persoalan ini. Sebagaimana Ketua DPRD dalam keterangan sejumlah media sebelumnya, menyepakati agar seluruh program Hibah/Bansos ditunda. Program dalam dilaksanakan kembali setelah Pilkada, 27 Nopember mendatang.

“Kami sudah mengingatkan dalam hearing bersama DPRD Lombok Utara agar hibah bansos tidak dicairkan atau disalurkan dalam bentuk apa pun selama tahapan Pilkada berlangsung, dan Pimpinan DPRD setuju akan hal itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Bagian PBJ Setda KLU, Hasto Wahjono, S.Pd., kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 18 November 2024 mengatakan, barang yang diserahkan berupa sound system atas usulan salah satu Banjar di Dusun Getak Gali, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung. Ia mengakui, barang tersebut bukan bansos, melainkan belanja pengadaan sound system program dari Dikbudpora melalui pokir salah satu Anggota DPRD.

“Tidak perlu saya sebutkan namanya. Jadi (sounsystem) masuk ke program pengembangan pemajuan kebudayaan dalam daerah salah satu banjar di Getak Gali.  Saya selaku PPK di Bidang Kebudayaan Dikbudpora mempunyai kewajiban untuk merealisasikan pokir atau aspirasi punya dewan siapapun,” ujar Hasto.

Ia mengklaim, apa yang dilakukannya telah sesuai  mekanisme (tanpa pertimbangan SE Mendagri, red). Bahwa, barang yang sudah berkontrak, ber-SPK dan barang sudah ada, maka ia selaku PPK wajib melakukan PHO, atau memeriksa barang tersebut.

Pada PHO itu, diakuinya tidak melibatkan Tim PHO, lantaran nilai kontraknya hanya Rp 25 juta termasuk Pajak (PPn dan PPH). Jika nilai kontraknya mencapai Rp 50 juta, maka PHO melibatkan Tim.

“Karena nilai Rp 25 juta cukup PPK. Jadi kemarin itu, saya selaku PPK di Dikbudpora.  Diserahkan di tempat, kebetulan CV Karya Bersama, pemilik perusahaan baralamat di sana. Makanya kita PHO di sana dulu untuk memastikan barang itu sesuai dengan spek,” tambahnya.

Hasto menepis bahwa penyerahan barang berkaitan dengan Pilkada, melainkan murni karena eksekusi dari pokir Dewan karena barangnya sudah tersedia. Diklaim pula, eksekusi semacam ini banyak dilakukan, termasuk pokir dewan di wilayah Pemenang. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO