Praya (Suara NTB) – Aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) menahan dua warga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO), masing-masing AR (54) warga Sengkerang, Praya Timur serta BN (49) asal Praya. Keduanya diamankan setelah menjalani pemeriksaan sejak Senin 18 novmber 2024. Setelah sebelumnya dilaporkan salah satu korban dugaan TPPO.
Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK,. SIK., MH, di Praya, Rabu 20 novmber 2024 mengatakan, kasus dugaan TPPO tersebut ditangani sejak awal bulan November 2024 lalu. Saat itu korban bernama Sukiah Jaye melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Loteng.
Sebelumnya, korban diiming-imingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura oleh kedua terduga pelaku. Tetapi korban diminta mengeluarkan biaya sebesar Rp 7 juta. Alasannya untuk biaya pengurusan administrasi, mulai dari paspor hingga tiket pesawat udara ke negara tujuan.
Karena ingin sekali bekerja, korban pun menyanggpupi semua persyaratan yang diberikan oleh kedua terduga pelaku. Termasuk mengeluarkan biaya yang diminta. Setelah semua persyaratan selesai, korban kemudian diterbangkan menuju Singapura.
Sesampainya di negara yang tuju, korban nyatanya tidak langsung bekerja seperti yang dijanjikan oleh terduga pelaku. Korban lebih dulu ditampung di salah satu penampungan sembari menunggu proses tes kesehatan. Nyatanya, karena dinyatakan tidak lolos tes kesehatan korban kemudian dipulangkan.
Tidak terima atas hal itu korban memutuskan untuk melaporkan kedua terduga pelaku ke Polres Loteng. atas dasar itulah Satreskrim Polres Loteng kemudian turun melakukan penyelidikan. Dari proses penyelidikan polisi menemukan indikasi yang mengarah pada TPPO.
“Pada hari Senin kedua tersangka kita mintai keterangan sebagai saksi kasus. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa kedua tersangka memenuhi unsur TPPO. Sehingga langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Loteng,” sebut Luk Luk seraya menambahkan kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang PMMI. (kir)