Giri Menang (Suara NTB) – Memasuki masa tenang Pilkada serentak 2024 pada tanggal 24-26, pihak Bawaslu bersama Pemkab Lombok Barat mulai ancang-ancang untuk penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para Paslon. Para Paslon juga diminta untuk aktif menertibkan sendiri APK nya.
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menekankan pentingnya penertiban APK dan pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran selama periode krusial ini. Penertiban APK menjadi tanggung jawab bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah (Pemda), serta pihak keamanan seperti TNI dan Polri. Menurut Rizal, meskipun penertiban APK tidak secara langsung menjadi tugas Bawaslu, lembaga ini tetap berperan aktif dalam pengawasan.
“Kami akan mengawasi alat peraga yang belum diturunkan dan merekomendasikannya kepada pihak terkait, seperti KPU, Satpol PP, dan Dinas Perkim, agar segera ditertibkan,” ujar Rizal di Senggigi Lombok Barat, Jumat, 22 November 2024.
Rizal menjelaskan aturan tegas mewajibkan tim kampanye setiap pasangan calon untuk secara sadar menurunkan APK mereka sendiri selama masa tenang. KPU juga bertanggung jawab untuk mencabut APK yang mereka fasilitasi.
Jika ada alat peraga yang masih terpasang, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk memastikan lingkungan tetap steril dari unsur kampanye. “Kami berharap seluruh pihak, termasuk Pemda, menjalankan tugas ini tanpa pandang bulu, demi menciptakan kondisi yang kondusif dan nyaman selama Pilkada Serentak,” imbuhnya.
Masa tenang, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu. Rizal menyoroti potensi pelanggaran seperti politik uang, yang kini semakin sulit dideteksi karena dapat dilakukan melalui metode yang lebih canggih, seperti transfer digital. “Hari tenang ini adalah hari yang tidak benar-benar tenang bagi Bawaslu. Potensi pelanggaran, seperti politik uang atau kampanye terselubung, tetap terbuka. Kami harus waspada penuh,” tegasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang aman dan nyaman, Rizal mengingatkan pentingnya komitmen bersama dari semua pihak. Aktivitas kampanye, baik dalam bentuk APK maupun ajakan terselubung, harus dihentikan selama masa tenang.
“Kampanye di luar jadwal tetap akan kami tindak sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk pelanggaran, karena fokus utama kami adalah menjaga kondusifitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ini,” jelas Rizal.
Bawaslu berharap masa tenang dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi seluruh tahapan Pilkada, memastikan seluruh elemen masyarakat siap menyambut hari pemungutan suara tanpa gangguan. Dengan pengawasan ketat dan penertiban APK yang tegas, masa tenang diharapkan benar-benar menciptakan suasana damai dan kondusif menuju Pilkada Serentak 2024 yang demokratis dan berkualitas. (her)