Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan SMKN 1 Selong tentang Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemeliharaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kamis, 22 November 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Hendro Wasisto, S.H., M.H., beserta para Kasi, Kasubag, Kepala SMKN 1 Selong beserta para guru hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lotim Mohammad Fajarudin, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan siswa-siswa dalam memperbaiki berbagai macam kendaraan baik kendaraan matik maupun manual.
Dengan perbaikan yang dilakukan siswa yang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) diharapkan memberikan nilai tambah juga terhadap kendaraan yang merupakan barang bukti dan barang rampasan.
Kepala SMKN 1 Selong, Abdul Wahid menyambut baik terhadap terobosan dari Kejaksaan Negeri Lotim. Melalui kerjasama ini dapat diwadahi untuk ruang praktek para siswa di sekolahnya.
Fajarudin menambahkan, pada hari itu juga diresmikan Bale Service Adhyaksa yang menjadi inovasi Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam memberikan pelayanan dan pemeliharaan barang bukti.
Bale Service Adhyaksa merupakan inovasi Kejaksaan Negeri Lotim yang baru dan diharapkan menjadi nilai tambah yang positif bagi citra institusi Kejaksaan. (rus)