spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPertanggungjawaban Dana Operasional Lingkungan Tidak Ribet

Pertanggungjawaban Dana Operasional Lingkungan Tidak Ribet

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memastikan penyusunan bukti pertangungjawaban penggunaan dana operasional lingkungan sangat sederhana alias tidak ribet. Petunjuk teknis pengelolaan anggaran akan disusun secepatnya sebagai panduan bagi kepala lingkungan.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suandiasa ditemui pada, Jumat, 22 November 2024 menegaskan, penggunaan dana operasional lingkungan harus memiliki bukti pertanggungjawaban. Bukti pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana alias tidak ribet. Kepala lingkungan diminta mencatat pengeluaran, bukti transaksi serta melengkapi administrasi yang dibutuhkan. “Misalnya, kalau ada rapat bisa pakai dana itu. Tinggal dilengkapi dengan absensi, bukti pembelian kue kalau ada dan lain sebagainya,” kata dia.

Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan dana operasional akan disusun. Putu mengaku, telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Bagian Hukum Setda Kota Mataram. Juklak-juknis ini sebagai acuan bagi lingkungan agar aman menggunakan anggaran. “Anggaran ini membantu lingkungan untuk melakukan aktifitas,” pungkasnya.

Selama ini lanjutnya, rapat di lingkungan tanpa ada biaya sehingga persoalan ini menjadi atensi dari Pemkot Mataram untuk memberikan perhatian kepada lingkungan. Tujuannya guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Camat Cakranegara, Irfan Syafindra membenarkan bahwa Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran untuk dana operasional lingkungan di tahun 2025. Lingkungan mendapatkan dana masing-masing Rp20 juta diprioritaskan untuk membantu segala bentuk operasional lingkungan serta managemen lingkungan seperti pembelian alat tulis, rapat, dan sejenisnya. “Anggarannya sudah masuk dalam RKA di kelurahan,” terangnya.

Penggunaan dana operasional lingkungan masih menunggu petunjuk teknis dari Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, agar pemanfaatan anggaran lingkungan dapat memenuhi unsur seperti pertanggungjawaban agar tidak menimbulkan permasalahan hukum.

Sementara itu, Lurah Dayan Peken Mujtahidin membenarkan, Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan dana operasional lingkungan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025. Masing-masing lingkungan mendapatkan dana Rp20 juta selama setahun anggaran. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk memaksimalkan program di lingkungan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Iya, dana lingkungan sudah dialokasikan 2025,” katanya.

Selama ini, pembiayaan operasional lingkungan tidak tercover di dana kelurahan. Contohnya, musyawarah lingkungan, pendataan kemiskonan ekstrem, perbaikan lampu lingkungan dan lain sebagainya. Kepala lingkungan bersama warga secara swadaya mengeluarkan uang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun demikian, ia mengingatkan penggunaan dana operasional lingkungan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Setiap kegiatan harus disertai bukti pertanggungjawaban seperti foto kegiatan, notulensi serta bukti pembelian barang. Hal ini sesuai arahan dari inspektorat selaku auditor pengawas internal pemerintah. (cem)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO