spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEPenerimaan PPPK Gelombang II, Formasi Guru dan Nakes Minim Pendaftar

Penerimaan PPPK Gelombang II, Formasi Guru dan Nakes Minim Pendaftar

Mataram (Suara NTB) – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II sudah dibuka. Pendaftaran masih dibuka hingga 31 Desember 2024. Artinya, tenaga honorer yang masuk dalam kategori dan minimal 2 tahun menerima upah dari APBD masih mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyebut, hingga Minggu, 24 November 2024 tenaga honorer yang baru mendaftar masih minim. Dicontohkannya, untuk formasi tenaga guru jumlah yang mendaftar baru 12 pelamar dan formasi tenaga kesehatan (nakes)  baru 2 pelamar.

‘’Beda halnya dengan tenaga teknis lumayan banyak. Yakni sebanyak 115 pelamar,’’ ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 24 November 2024.

Menurutnya, masih minimnya jumlah pendaftar di beberapa formasi ini, karena tenaga honorer masih mempersiapkan berkas pendaftaran yang dibutuhkan. Selain itu, masa waktu pendaftaran juga cukup panjang, yakni tanggal 31 Desember 2024.

Yusron mengingatkan pada tenaga honorer yang akan mendaftar PPPK meminta pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga ketika ada permasalahan saat pendaftaran, bisa diselesaikan secepatnya.

Selain itu, harapnya, tenaga honorer yang akan mendaftar untuk tidak harus menunggu saat masa akhir pendaftaran. Menurutnya, semakin cepat mempersiapkan berkas persyaratan, maka akan semakin baik. Alasannya, jika pada akhir pendaftaran sering terjadi permasalahan pada link SSCASN, karena banyak yang mendaftarkan diri.

Setelah pendaftaran, seleksi administrasi digelar sampai dari 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dimulai dari 4 – 18 Februari 2025.

Masa Sanggah dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2025, jawab sanggah tanggal 20 sampai dengan 27 Februari 2025, Pengumuman Pasca Masa Sanggah dari tanggal 22 – 28 Februari 2025. Penarikan data final peserta dilakukan tanggal 1 – 7 Maret 2025, kemudian pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi dari tanggal 8 – 23 Maret 2025.

Penjadwalan Seleksi Kompetensi dari tanggal 24 Maret –  8 April 2025, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 – 16 April 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April – 16 Mei 2025, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi dari tanggal 22 April – 21 Mei 2025.

Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April sampai dengan 17 Mei 2025, Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan  tanggal 30 April sampai dengan 22 Mei 2025. Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pengisian DRH NI PPPK tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2025 dan Usul Penetapan NI PPPK dari tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2025.

Sementara Ulum, salah satu tenaga honorer yang tidak masuk dalam database BKN, mengaku, sudah menyiapkan berkas persyaratan dan tinggal melengkapi berkas akhir. ‘’Saya sudah buat akun dan masuk link SSCASN. Namun, belum saya lengkapi berkas semua. Nanti kalau sudah lengkap baru submit,’’ ujarnya.

Ulum mengaku selama ini memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga Pengamanan Dalam (Pamdal). Dirinya berharap berkas pendaftarannya bisa diterima dan mengikuti seleksi. ‘’Yang penting masuk dulu dalam database BKN,’’ tambahnya.

Beda halnya dengan Anshori, tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari 19 tahun. Pada pendaftaran gelombang pertama tidak bisa mendaftar, karena tidak bisa membuat akun. Diakuinya, karena kesibukan dari atasannya dalam melaksanakan tugas harian, membuat dirinya belum sempat berkonsultasi ke BKD dan OPD tempatnya bekerja.

Dari informasi yang diterimanya, jika pendaftaran PPPK gelombang II hanya bagi diperuntukkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). Sementara tenaga honorer yang masuk dalam database, tidak bisa ikut mendaftar pada PPPK gelombang II. Untuk itu, dirinya akan berkonsultasi ke BKD dengan harapan ada solusi terhadap permasalahan yang dihadapinya. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO