BerandaNTBAnggota DPRD Lobar, Ahmad Zainuri Dituntut 2 Tahun Penjara

Anggota DPRD Lobar, Ahmad Zainuri Dituntut 2 Tahun Penjara

Mataram (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri dan Rusandi dengan dua tahun penjara.

Tuntutan terhadap keduanya dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (11/6/2026).

Perwakilan jaksa penuntut umum, I.A.K. Yustika Dewi dalam amar tuntutannya menyebut Ahmad Zainuri dan Rusandi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim memutus perkara ini dengan memberikan hukuman penjara selama dua tahun kepada kedua terdakwa. Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani keduanya.

“Menuntut agar terdakwa membayar pidana denda Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan 60 hari penjara,” ucap Yustika Dewi.

Penuntut umum turut menuntut agar kedua terdakwa dibebani membayar uang pengganti. Kepada Ahmad Zainuri jaksa meminta uang pengganti sebesar Rp1.008.000.000.

Namun, sebelumnya anggota DPRD Lombok Barat itu telah menitipkan uang pengganti sesuai nominal tuntutan jaksa. “Menetapkan uang pengganti yang telah diserahkan terdakwa selama masa penuntutan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti,” lanjutnya.

Sementara itu, terhadap terdakwa Rusandi, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp557.597.771. Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka dapat diganti dengan penjara satu tahun,” sebutnya.

Rusandi diketahui juga telah menitipkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Mataram 90 juta. Uang puluhan juta itu lanjutnya, dapat dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sebagai informasi, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini, Muhammad Zakaki dan Dewi Dahliana telah lebih dahulu menjalani sidang tuntutan pada Senin (8/6/2026).

Jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan kedua terbukti bersalah sebagai dalam dakwaan subsider, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat itu selanjutnya dituntut dengan pidana penjara selama satu tahun. Serta pidana denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi belanja barang di Dinas Sosial Lombok Barat tersebut, dianggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp22,2 miliar. Anggaran itu terbagi dalam 143 kegiatan, dengan 100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat.

Paket pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar. Tempatnya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinsos Lobar sebanyak 2 paket.

M Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Tersangka Zakaki bersama tersangka Dewi tidak melakukan survei harga dalam penyusunan HPS. Keduanya hanya mengacu pada besaran anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.

Akibatnya, harga dalam kontrak yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar dan memicu terjadinya kemahalan harga.

Dewi dan Zakaki juga ikut dalam pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan cara menunjuk langsung tersangka Rusandi sebagai penyedia tertentu. Selanjutnya mereka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang ada. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO