spot_img
Jumat, Desember 6, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPenyelesaian Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, Di Lotim Banyak Lewat...

Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak, Di Lotim Banyak Lewat Proses Perdamaian

Selong (Suara NTB) – Kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) cukup memperihatinkan. Hal ini terungkap dari gelar kasus penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak, Selasa, 26 November 2024 di Kantor Bupati Lotim. Penyelesaian kasus kekerasan seksual pada perempuan dan akan ini banyak lewat proses perdamaian keluarga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, H. Ahmat kepada Suara NTB, mengatakan ada tiga jenis kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Gumi Patuh Karya ini. Yakni Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), pelecehan seksual dan pernikahan usia anak.

Selama kurun waktu 2024, terlapor sebanyak 62 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 41 kekerasan terhadap anak.

Pernikahan usia anak dinyatakan termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Karena belum waktunya anak-anak ini untuk nikah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

H Ahmat mengatakan pihaknya coba mengundang semua elemen untuk gelar kasus. Permasalahan kekerasan seksual terus bermunculan. Sementara banyak kritikan soal penanganannya banyak bersifat formalitas. Banyak selesai lewat proses perdamaian.

DP3AKB Lotim berkomitmen terus untuk melakukan pencegahan munculnya kasus baru. Sosialisasi regulasi mulai UU, Perda, Perbub, dan Perdes serta regulasi yang lain digencarkan. Tugas pencegahan terhadap munculnya kasus baru ini merupakan tugas semua pihak. Karena itu, DP3AKB melibatkan instansi terkait seperti  Dikbud, Disnaker, Dikes dan elemen lainnya.

Ditambahkan, sampai saat ini elum ada regulasi sampai ke masyarakat. Melihat penanganan kasus, hampir 50 persen tidak sampai ke ranah hukum. “Karena orang tua mencabut laporan, diselesaikannya secara kekeluargaan dan tidak berani melanjutkan,” imbuynyam

Harapannya, penanganan kasus bisa lebih maksimal. Tahun 2025 ada Dirkrimsus bidang kejahatan pada anak. Kasus-kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan di Polsek.

Setiap pertemuan mengundang, samakan persepsi soal penanganan kasus. “Kalau bisa selesai secara musyawarah maka selesaikan. Jangan sampai jadi preseden buruk,” ungkapnya. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO