spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKasus KUR Fiktif untuk Petani Cabai, Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka

Kasus KUR Fiktif untuk Petani Cabai, Kejari Lotim Tetapkan Dua Tersangka

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan dua tersangka, yakni RP dan Mr. X, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani cabai di Kecamatan Sembalun. Penetapan tersangka kasus KUR fiktif ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif terkait penyaluran KUR pada tahun 2021 hingga 2022.

Kasus ini mengemuka karena adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KUR di Bank Plat Merah, Kantor Cabang Mataram, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp766.746.138,00, sebagaimana dinyatakan dalam laporan auditor pemerintah.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat bernomor Tap – 04/N.2.12/Fd.1/12/2024, tanggal 3 Desember 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, melibatkan 47 saksi, satu ahli perhitungan kerugian negara, dan laporan hasil pemeriksaan auditor.

Peran kedua tersangka dengan cara mengumpulkan KTP petani. Sebanyak 19 orang terkumpul. Kemudian berkas diajukan intuk pencairan dana. Pagu KUR Tani Rp 50 juta per orang. Tapi yang disalurkan hanya Rp 2-10 juta per orang.

RP dan Mr. X disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta beberapa ketentuan lain dalam KUHP. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp1 miliar.

Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka RP ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan dengan alasan kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sementara itu, proses terhadap tersangka Mr. X masih berjalan.

Kejari Lotim menegaskan perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO