spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUHasil Pilkada Dompu Tidak Digugat ke MK

Hasil Pilkada Dompu Tidak Digugat ke MK

Dompu (Suara NTB) – Tanggal 5 Desember 2024 menjadi batas akhir mendaftaran gugatan atas Hasil Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Dompu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Dompu pada Senin (2/12) malam. Hingga batas akhir pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Dompu yang masuk.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Desember 2024. “Tadi malam jam 2 dini hari, kita buka aplikasi (gugatan hasil Pilkada), tidak ada gugatan untuk Kabupaten Dompu. Yang ada (di NTB) hanya Kota Bima,” ungkap Arif Rahman, SH.

Kendati demikian, KPU Kabupaten Dompu masih harus menunggu surat resmi dari KPU RI terkait tidak adanya gugatan yang masuk atas hasil Pilkada Kabupaten Dompu sebagai dasar penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2024. “Untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kita tunggu surat resmi dari KPU RI,” katanya.

KPU Kabupaten Dompu, lanjut Arif Rahman, juga berencana akan menggelar silaturrahmi dengan kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Kabupaten Dompu tahun 2024. Para komisioner berencana mendatangi masing – masing pasangan calon. “Rencana kita hari Senin akan melakukan silaturrahmi ke rumah – rumah calon kepala daerah,” ungkap Arif Rahman.

Berdasarkan hasil keputusan KPU Kabupaten Dompu tentang hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu peserta Pilkada tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024. Pasangan Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH memperoleh 86.157 suara atau 53,01 persen dan pasangan H Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT memperoleh 76.363 suara atau 46,99 persen. Sehingga keduanya memiliki selisih perolehan suara mencapai 9.794 suara atau 6,02 persen.

Sementara diantara syarat mengajukan gugatan ke MK RI bagi daerah Kabupaten/Kota yang memiliki penduduk di bawah 250 ribu jiwa memiliki selisih perolehan suara maksimal 2 persen, dan bagi daerah yang memiliki jumlah penduduk 250 ribu jiwa hingga 500 ribu jiwa maksimal selisihnya 1,5 persen.

Pendaftaran gugatan ke MK maksimal 3 kali 24 jam setelah keputusan diterima. Keputusan KPU Kabupaten Dompu tentang hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024 diserahkan melalui saksi pasangan calon pada Senin (2/12) malam.

Sekretaris Tim Sukses Pasangan AKJ-SYAH, Sahlan yang dihubungi, Kamis (5/12) siang mengaku telah menyerahkan keputusan KPU Kabupaten Dompu tentang hasil perolehan suara pasangan calon dan pihaknya tidak mengetahui apakah pasangan calonnya akan memanfaatkan waktu menggugat ke MK atau tidak.

“Saya hanya mengurusi urusan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten. Terkait urusan gugat menggugat, itu menjadi ranah tim lain dan sejauh ini kita belum pernah diajak diskusi soal (gugatan) itu,” terang Sahlan. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO