spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaHEADLINESiap Beri Pendampingan Hukum

Siap Beri Pendampingan Hukum

PEMPROV NTB siap berikan pendampingan hukum terhadap korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh IWAS atau Agus, pria difabel di Mataram. Penjabat (Pj) Gubernur NTB, H. Hassanudin mengatakan pihaknya mengatensi kasus tersebut.

‘’Semua diberikan pendampingan, sudah diwadahi,’’ ujarnya kepada Suara NTB, Jumat, 6 Desember 2024.

Hassanudin memastikan pendampingan hukum bagi para korban. Menurutnya, korban memiliki hak untuk mendapat keadilan. Agus diduga melakukan tindak kejahatan seksual kepada 13 perempuan dan tiga di antaranya terindikasi korban di bawah umur.

‘’Korban diberikan pendampingan, siapapun punya hak yang sama, sesuai dengan hak warga negara diperlakukan sama” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB, Nunung Trianingsih telah memastikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada belasan perempuan yang melapor sebagai korban pelecehan Agus.

Meski demikian, Nunung menyatakan pihaknya tidak bisa memaksa para korban untuk harus mendapatkan pendampingan hukum. Artinya, pendampingan akan diberikan apabila korban menyetujui tawaran Pemprov tersebut.

“Kami tidak bisa memaksa, karena korban sudah masuk kategori perempuan dewasa. Kecuali kalau anak-anak, kami ikut mendampingi,” katanya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO