spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMTokoh Agama harus Terlibat Perangi Judi Online

Tokoh Agama harus Terlibat Perangi Judi Online

Mataram (Suara NTB) – Judi online telah menyebar segala lini di tengah masyarakat. Perang terhadap kejahatan siber ini, tidak hanya diserahkan kewenangannya kepada pemerintah dan kepolisian. Tokoh agama harus terlibat memerangi judi online.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Drs. I Nyoman Suandiasa menerangkan, konsep terhadap pengawasan terhadap akun judi online telah dirancang sebagai bentuk dukungan penuh pemerintah daerah terhadap atensi pemerintah pusat khususnya fenomena judol. Satgas telah dibentuk untuk mensosialisasikan bahaya judi online bagi masyarakat. “Iya, kita sudah punya konsep untuk itu pembentukan satgas,” terangnya.

Satgas memiliki peran pengawasan dan melaporkan akun terindikasi melakukan praktik judi online. Sedangkan, penindakan take down akun judi online menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Menurutnya, tokoh agama dan tokoh masyarakat dinilai memiliki peran penting untuk memerangi judi online. Kejahatan siber ini telah masuk ke semua lini kehidupan masyarakat. Tokoh agama dan tokoh masyarakat memiliki andil untuk mengingatkan dan memberikan penyadaran atau literasi pada masyarakat dan keluarga untuk melawan judol. “Peran tokoh agama sangat penting untuk memberikan penyadaran secara langsung ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan judi online. Kecaduan judi online sangat mengganggu tidak hanya secara psikologi melainkan berdampak pada kehidupan keluarga.

Menurutnya, pemberantasan judi online harus dilakukan oleh pemerintah pusat dengan meminta kabupaten/kota maupun provinsi untuk membentuk satgas tugas pengawasan akun judi online. Artinya, Satgas yang terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian dan unsur terkait bisa secara langsung mengawasi akun-akun judi online tersebut. “Satgas harus dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap akun judi online,” jelasnya.

Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika juga diminta melakukan pengawasan terhadap akun judi online. Jika ditemukan diminta untuk dilaporkan agar dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian maupun lembaga yang berwenang.(cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO