spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKejari Lotim Perdalam Kasus Dugaan Korupsi KUR untuk Petani Cabai Sembalun

Kejari Lotim Perdalam Kasus Dugaan Korupsi KUR untuk Petani Cabai Sembalun

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank pelat merah di Kantor Cabang Mataram, khususnya di bidang pertanian cabai untuk petani di Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun. Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2021 hingga 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp766.746.138,00.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Bayu Pinarta, menjelaskan pada Jumat, 6 Desember 2024, pihaknya memeriksa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu HA dan RP. Pemeriksaan dilakukan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lotim.

RP diduga terlibat dengan mengumpulkan KTP atau identitas nasabah yang sebenarnya bukan petani untuk mengajukan kredit KUR. Uang hasil pencairan kredit tersebut kemudian tidak diserahkan sepenuhnya kepada nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, HA diduga memanipulasi data dengan menggunakan foto lahan yang bukan milik nasabah sebagai syarat pengajuan KUR. Ia bahkan mengajak nasabah untuk berfoto di lahan orang lain demi memenuhi syarat administratif.

Dalam pemeriksaan, RP didampingi oleh penasehat hukumnya, Tafsir Marodi, S.H., dan diperiksa oleh Jaksa Penyidik Balma Ariagana, S.H. Sedangkan HA didampingi oleh penasehat hukumnya, Nita Kusuma, S.H., dengan pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Selly Kusuma Wardhani, S.H. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sangkaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kerugian negara berdasarkan hasil audit khusus yang dirilis pada 13 November 2024 dengan nomor laporan 740.04/16.K.IRT/2024 mencapai Rp766.746.138,00.

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Selong selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. Kejari Lotim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO