spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAPenetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD Dilakukan saat Hakordia

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BLUD Dilakukan saat Hakordia

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, akan mengumumkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sumbawa senilai Rp1,087 miliar bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi dunia (Hakordia).

“Kemungkinan untuk tersangkanya hanya satu orang dan akan kita umumkan pada saat Hakordia (17 Desember), ” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, kepada Suara NTB, Minggu, 8 Desember 2024.

Indra pun meyakinkan, di kasus tersebut penyidik meyakini perbuatan melawan hukum (PMH) di kasus tersebut yakni dugaan mark up anggaran di proses penyedian barang dan jasa. Indikasi PMH tersebut ditemukan setelah melakukan pemeriksaan belasan orang saksi.

“Kalau untuk PMH nya sudah ada, tinggal kita rampungkan berkas pemeriksaan sebelum kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Sementara terkait kerugian negara, Indra mengaku sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten dengan nilai Rp1. 087.062. 762,00. Inspektorat pun sudah sangat rinci jumlah kelebihan pembayaran termasuk juga yang bertanggung jawab atas temuan itu.

“Jadi, untuk kerugian keuangan negara tetap mengacu ke LHP, karena ada kelebihan pembayaran yang dilakukan pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga tidak jauh beda dengan temuan tersebut,” ucapnya.

Pengusutan terhadap kasus tersebut, berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.

Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.

Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,87 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO