Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Sektor (Polsek) Buer, mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui merupakan residivis di kasus tersebut.
“Pelaku berinisial S Alias Cu (50) kita tangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya, Sabtu, 7 Desember 2024 sekitar pukul 10.45 WITA di Desa Tarusa Kecamatan Buer,” kata Kapolsek Buer, Ipda Totok Arisuwondo, kepada wartawan, Minggu, 8 Desember 2024.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari pemilik rumah di Dusun Kalabeso, Desa Kalabeso Sabtu, 7 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 WITA dini hari. Dalam laporan tersebut pemilik rumah mengaku kehilangan dua buah handphone dan uang tunai Rp300 ribu.
“Berbekal laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.
Totok melanjutkan, penanganan awal dilakukan dengan cata mencari barang bukti yang dicuri oleh pelaku. Setelah dilakukan penelusuran diketahui barang bukti curian diberikan ke M yang berlokasi di Desa Tarusa Kecamatan Buer.
“Jadi, M ini merupakan tukang Servis dan M mengaku 3 unit HP yang ada padanya merupakan milik terduga pelaku S yang dititipkan,” ucapnya.
Terduga pelaku yang saat itu berada tidak jauh dari rumah. M, kemudian langsung diamankan dan dilakukan interogasi. Terduga pelaku jiga mengakui perbuatannya dan hp yang diamankan di tempat M merupakan hasil curiannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini juga sudah melakukan aksi yang sama di Desa Jurumapin dengan barang bukti mesin air dan aksi lainnya dilakukan di desa Kalabeso,” tambahnya.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil di temukan kemudian diamankan di Mapolsek Buer guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan, dimana Ia merupakan residivis kasus pencurian yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat setempat,” tukasnya. (ils)