spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEBuntut Dugaan Pungli Proyek DAK, Pemprov Usulkan Pemberhentian Kabid SMK

Buntut Dugaan Pungli Proyek DAK, Pemprov Usulkan Pemberhentian Kabid SMK

Mataram (Suara NTB) – Kepala Bidang (Kabid) SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB inisial AM terancam diberhentikan. Hal itu menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 yang saat ini sedang ditangani oleh Polresta Mataram. Saat ini, Pemprov NTB sedang menyiapkan dokumen pengajuan untuk pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Yusron Hadi menyampaikan, pihaknya sudah meminta surat penetapan AM sebagai tersangka kepada pihak Polresta Mataram. Surat tersebut sebagai dasar untuk mengambil langkah pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

“Kemarin hari Jumat sudah menyampaikan surat kepada Polresta Mataram untuk meminta surat penetapan sebagai tersangka. Ini sebagai dasar untuk memberikan keputusan pemberhentian sementara kepada AM,” jelas Yusron Hadi kepada wartawan, Selasa, 17 Desember 2024.

Usulan pemberhentian sementara AM, sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, menunggu keputusan inkrah dari pengadilan. Apakah yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.

“Setelah proses hukum berlangsung dan sudah ada ketetapan secara inkrah baru kita bisa mengajukan pemberhentian tetap,” ungkapnya.

Untuk sementara, lanjut Yusron, pihaknya sudah meminta Kepala Dinas Dikbud NTB mengajukan pengganti atau Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi jabatan Kabid SMK tersebut agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Kita sudah minta Kadis Dikbud akan mengusulkan pejabat Plh, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan,” bebernya.

Dengan muncunya kasus pidana tersebut, dia meminta kepada seluruh pegawai untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, agar jangan sampai salah mengambil langkah.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan AM beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta. Ia diduga melakukan pungli dengan meminta uang kepada kontraktor pada proyek pembangunan di SMKN 3 Mataram.  Satreskrim Polresta Mataram juga sudah menetapkan AM sebagai tersangka, polisi juga mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. (ris)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO