Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, mencatat selama tahun 2024 jumlah perkara yang ditangani berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pihak kepolisian mencapai 321 perkara didominasi Narkotika dan Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA).
“Jadi, secara keseluruhan, kami telah menerima sebanyak 321 SPDP Kepolisian, dari jumlah tersebut, 301 perkara sudah memasuki tahap II, dan 242 perkara telah dieksekusi, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa (Kajari) Hendi Arifin, Selasa, 17 Desember 2024.
Hendi pun merincikan, untuk kasus pencurian tercatat sebanyak 89 perkara disusul kasus narkotika dengan angka 83 perkara. Kasus penipuan dan penggelapan 40 perkara, penganiayaan dan pengeroyokan 38 perkara, perlindungan anak 27 perkara.
“Kasus judi togel tercatat 7 perkara, sementara kategori lainnya seperti KDRT, sajam, pembunuhan, lakalantas, hingga pornografi dan imigrasi turut menyumbangkan masing-masing beberapa perkara,” ucapnya.
Khusus untuk kasus Narkotika, pihaknya memastikan akan memberikan atensi khusus mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap masa depan generasi bangsa. Kasus narkotika ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait untuk mengurangi dampak negatifnya bagi masyarakat.
“Kami berharap, melalui upaya bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, kita dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan ini,” ucapnya.
Hendi pun menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk mempercepat proses penyelesaian sejumlah kasus. Pihaknya pun komitmen untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan. Keamanan lingkungan yang terjaga dengan baik akan mengurangi peluang terjadinya tindak pidana,” tukasnya. (ils)