Taliwang (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat mengungkapkan adanya perusahaan yang membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Sampar Jajong di kecamatan Jereweh.
“Memang kita temukan beberapa perusahaan membuang sampahnya ke (TPS) Sampar Jajong,” cetus kepala DLH KSB, Mars Anugerainsyah kepada wartawan, Rabu 18 Desember 2024.
Mars menyebut, jenis sampah yang dibuang perusahaan tersebut bervariasi. Mulai dari sampah kantor berupa kertas-kertas bekas bahkan ada pula sampai dalam bentuk limbah kimia berupa oli bekas dan sebagainya. “Temuan kami di lapangan ada yang sudah termasuk limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun),” sebutnya.
Perusahaan yang membuang sampah ke TPS Sampar Jajong itu dikatakan Mars umumnya yang beroperasi mendukung aktivitas proyek penambangan Batu Hijau. Karena itu pihaknya dalam beberapa kali kesempatan telah menyampaikan secara lisan kepada pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) untuk mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan mitranya agar tidak membuang sampahnya ke TPS Sampar Jajong.
“Perusahaan yang buang sampah itu adalah subkont di tambang atau di proyek smelter. Makanya kami minta AMMAN mengingatkan mitranya itu,” ujarnya.
Untuk menutup celah perusahaan membuang sampahnya ke TPS Sampar Jajong, Mars selanjutnya menyatakan akan memperketat pengasan di lokasi. Ia pun mengancam bagi perusahaan yang akhirnya dapat pihaknya buktikan tetap membuang sampahnya ke TPS Sampar Jajong akan langsung dilaporkan ke aparat berwajib.
“Kabid Binwas sudah saya instruksikan kalau ada bukti perusahaan buang sampah di Sampar Jajong langsung dilaporkan ke polisi, sebab tindakan itu jelar melanggar hukum,” tandasnya.
Secara aturan disebutkan Mars setiap perusahaan bertanggung jawab atas sampah yang diproduksinya. Perusahaan tidak boleh membuang sampahnya ke fasilitas umum dengan sembarangan tanpa persetujuan otoritas pemerintah setempat.
“Kecuali kalau sudah ada MoU atau kerja sama dengan Pemda, perusahaan baru boleh membuang sampahnya ke fasilitas publik. Itu pun tidak sembarang juga seperti temuan kita di TPS Sampar Jajong sampai ada limbah oli,” imbuh Mars seraya mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut ke DPRD setempat.
“Lewat Komisi III yang jadi mitra kami. Kami minta DPRD untuk mengkomunikasikan juga ke AMMAN agar menertibkan seluruh mitranya dalam mengelola sampah perusahaan,” sambung mantan Sekretaris Disnakertrans ini.(bug)