spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaNTBDisnaker: UMK Mataram Rp2.859.620 Menjadi Tertinggi di NTB

Disnaker: UMK Mataram Rp2.859.620 Menjadi Tertinggi di NTB

Mataram (Suara NTB)- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mencatat, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram untuk tahun 2025 sebesar Rp2.859.620, merupakan UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan UMK Mataram tahun 2025 yang telah ditetapkan Rp2.859.620 naik 6,5 persen atau Rp174.531 dibandingkan UMK tahun 2024. “Penetapan UMK Mataram itu selalu menjadi UMK tertinggi di NTB,” katanya.

Besaran UMK Mataram tahun 2025, tambah Rudi, bahkan lebih tinggi dari UMK Provinsi NTB tahun 2025 yang ditetapkan Rp2.602.931.

Setelah UMK Mataram disahkan, pihaknya segera menyebar surat edaran terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terhadap penetapan UMK ke ratusan perusahaan besar di Kota Mataram, guna menjadi acuan pembayaran UMK tahun 2025.

“Setelah ditetapkan, pemberian upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan mulai berlaku per 1 Januari 2025,” katanya.

Rudi mengingatkan pemberian upah sesuai UMK ini khusus untuk pekerja yang baru mulai bekerja atau usia kerja 0-1 tahun. Sedangkan di atas itu, berlaku gaji yang disesuaikan dengan kinerja dan tentu ada tambahan bonus dan lainnya.

Sementara untuk pengawasan, lanjutnya, pada Januari 2025 pihaknya akan mengumpulkan sekitar 200 pimpinan perusahaan besar yang di Kota Mataram untuk dilakukan sosialisasi terhadap penetapan UMK 2025.

“Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan besar bisa membayar upah sesuai yang telah ditetapkan. Sedangkan perusahaan kecil ada dispensasi boleh memberikan upah 50 persen dari UMK,” katanya.

Di sisi lain Disnaker Kota Mataram juga meminta peran aktif dari para pekerja untuk melaporkan ketika tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Pekerja jangan takut melapor, sebab identitas pelapor kami rahasiakan,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi pembayaran UMK pada tahun-tahun sebelumnya, Rudi mengakui tingkat ketaatan perusahaan cukup bagus dan UMK dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Itu kami simpulkan, karena selama ini belum ada pekerja yang melapor terkait pembayaran upah yang tidak sesuai,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO