spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Telisik Dugaan Korupsi Penjualan Alsintan dari Pokir DPRD

Jaksa Telisik Dugaan Korupsi Penjualan Alsintan dari Pokir DPRD

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Kejaksaan Negeri Sumbawa, memastikan akan menelisik dugaan korupsi penjualan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten setelah terungkapnya kasus yang sama dari Pokir DPR RI.

“Jadi, untuk dugaan penjualan Alsintan dari Pokir DPRD Kabupaten masih dalam tahap pengumpulan data dan kajian sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut, ” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.

Ia pun meyakinkan, tidak hanya kasus penjualan Alsintan jilid satu saja yang ditangani melainkan akan ada beberapa jilid lainnya. Tetapi untuk saat ini pihaknya tengah fokus untuk menuntaskan berkas perkara milik tersangka IK alias Toto sebelum beranjak ke kasus yang lain.

“Kita fokus dulu ke kasus yang saat ini kita tangani, setelah rampung baru kita masuk lagi untuk penjualan Alsintan dari Pokir DPRD Kabupaten,” ucapnya.

Hendi pun meyakini, modus di kasus penjualan Alsintan dari Pokir DPRD hampir sama semua karena ada barang yang diperjualbelikan demi keuntungan pribadi. Hal tersebut tentu sangat disayangkan karena pada prinsipnya bantuan tersebut diberikan pemerintah untuk dimanfaatkan secara tepat guna demi kesejahteraan masyarakat.

“Saya pikir modusnya pasti sama semua dari kasus ini, tetapi kami masih melakukan pengumpulan data terlebih dahulu sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut,” debutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumbawa, menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka. IK berperan sebagai penjual bantuan Alsintan ke pihak lain dengan sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso dalam mengajukan proposal bantuan dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Setelah proposal tersebut disetujui dan diserahterimakan melalui Kelompok Tani, tersangka langsung mengambil bantuan tersebut dan dijual ke Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara berpotensi dirugikan sebesar Rp450 juta.

“Tersangka masih kita titip di lapas Sumbawa untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan salah satunya menghilangkan barang bukti dan kabur,” terangnya.

Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidananya kurang lebih kurang lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO