Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa, menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jumat, 20 Desember 2024 sekira pukul 01. 30 wita (dini hari) dengan barang bukti sekitar 2.041,79 gram.
“Ini merupakan pengungkapan terbesar kami di akhir tahun 2024 dan kemungkinan barang tersebut nantinya akan diedarkan saat perayaan malam pergantian tahun,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Gede Bagus Nyoman Junaedi didampingi Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu, 21 Desember 2024.
Pengungkapan terhadap perkara tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman sabu ke wilayah Sumbawa. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan penangkapan terhadap pelaku yang nota bene masih berstatus mahasiswa.
“Jadi saat penangkapan, kami mengamankan dua orang pelaku yakni, yakni ADS (21) dan FB (22), keduanya pun masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Mataram,” ucapnya.
Penangkapan terhadap keduanya pun dilakukan di rumah J di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti satu koper warna cokelat berisi dua poket besar narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik teh merek Alishan dan unit HP Oppo warna merah.
“Saat kami lakukan penangkapan, keduanya tengah menimbang sabu tersebut yang disaksikan pengirim barang yang berasal dari Provinsi Aceh,” ucapnya.
Kapolres menyebutkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, barang haram tersebut diduga berasal dari jaringan peredaran narkotika antar pulau. Barang tersebut dikirim melalui Bandar Udara Internasional Lombok untuk kemudian diedarkan di Pulau Sumbawa saat perayaan malam tahun baru.
“Kedua pelaku ini merupakan jaringan antar pulau yang dikendalikan dari pengirim barang yang berada di Aceh,” ulasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Sumbawa menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas jaringan narkotika, khususnya yang melibatkan peredaran antar provinsi. Saat ini, polisi masih mendalami jaringan pelaku untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kasusnya masih terus kita dalami dan kita kembangkan terutama pemilik barang haram tersebut, ” tukasnya. (ils)